Polda Kepri Paparkan Berbagai Kasus Kriminal yang Berhasil Diungkap Hingga Agustus 2025

Wakapolda Kepri Brigjen Pol Anom Wibowo 


BATAM, Liputan12.com - Sepanjang tahun 20025, berbagi kasus kriminal berhasil diungkap Polda Kepulauan Riau (Kepri). Beberapa kasus tersebut berpotensi merugikan negara dan mengancam lingkungan.

Beberapa kasus yang diungkap ini mengenai penyalahgunaan BBM subsidi, pelayaran ilegal, perdagangan satwa dilindungi, serta penyelundupan hasil laut tanpa dokumen resmi.

Wakapolda Kepri, Brigjen Pol Anom Wibowo memaparkan, pada 20 Agustus 2025 yang lalu, tim dari Subdit Ditreskrimsus berhasil mengamankan ribuan kilogram hasil laut kering ilegal di Kota Batam, meliputi 2.210 kilogram (kg) kulit ikan pari, 867 kg serangga cicada, dan 8.820 ekor kelabang.

“Barang tersebut hendak diselundupkan ke Vietnam menggunakan dokumen palsu, dengan kerugian negara sekitar Rp1,3 miliar,” kata Brigjen Anom Wibowo dalam keterangannya, Rabu (27/8/2025).

Kemudian pada Agustus 2025 juga, sejumlah satwa dilindungi seperti burung Betet, telur Penyu Hijau, Kakaktua, Beo Tiung Emas, dan Nuri Kepala Hitam berhasil diamankan. Semua satwa dan telur penyu kini berada di Balai KSDA Batam untuk dilepaskan kembali ke habitat aslinya.

Selain itu, ada juga kasus penyalahgunaan BBM subsidi yang berhasil diungkap pada 26 Mei 2025 lalu. Pada kasus ini, Polda Kepri mengamankan dua orang pelaku yang menimbun ribuan liter Pertalite.

“Total kerugian negara atas penimbunan ribuan liter Pertalite ini diperkirakan mencapai sekitar Rp6,7 juta,” lanjutnya.

Kemudian, Wakapolda mengatakan, bahwa pada 29 Mei 2025, pihaknya mengungkap kasus pelayaran ilegal. Saat itu, ada kapal KM Rizki Laut tertangkap membawa sekitar 10 ton solar tanpa izin, dengan potensi kerugian Rp140 juta.

“Kami akan terus melakukan tindakan tegas untuk melindungi energi, lingkungan, dan keanekaragaman hayati Indonesia bersama instansi terkait,” tutupnya. (ED/Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers