Pj Kades Torjun yang Lama Bermain Main Dengan Hukum yang Ada di Kabupaten Sampang.

Sampang -LIPUTAN 12 COM Permasalahan yang ada di Kecamatan Torjun terhadap PJ lama Ahmad Fadil menui kritikan oleh Beberapa Media yang ada di Kabupaten Sampang, terkait sengkarutnya pemerintahan PJ yang lama dengan pemerintahan PJ yang baru.

Soalnya beberapa inventaris desa serta aset desa belum di serahkan kepada PJ yang baru yang bernama Surayyah oleh Ahmad Fadil sebagai mantan PJ Kedes Torjun.

Hal tersebut membuat Surayyah sebagai PJ Kedes yang baru untuk mengerjakan kegiatan terkait hal  pemerintahan di desa Torjun sangat terhambat oleh keadaan tersebut.

Menurut salah satu  tokoh Desa Torjun hal tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih 6 bulan mulai Surayyah PJ Kedes Torjun menjabat,hal ini bisa 

memunculkan Kasus dugaan kuat adanya penyalahgunaan wewenang oleh pejabat sebelumnya, Ahmad Fadil,yang saat ini menjabat sebagai Kasi PMD di Kecamatan Torjun.

“Kalau aset tidak diserahkan padahal diminta secara resmi, itu bisa masuk ranah pidana penyalahgunaan wewenang, Saya bicara sebagai praktisi hukum,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini ditulis, pihak kecamatan belum bisa memberikan kepastian kapan penyelesaian akan dilakukan. Sementara Forkopimcam yang sebelumnya menjanjikan penuntasan masalah pada bulan Juli 2025, hingga awal Agustus belum menunjukkan hasil yang nyata.

“Kami tetap tempuh jalur persuasif demi menjaga kondusivitas, tapi kalau ini terus dibiarkan, kami akan dorong ke jalur hukum,” pungkasnya.( Biro Tim)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers