SAMPANG, LIPUTAN 12 . COM - Mahasiswa yang tergabung dalam Formasa Beraksi di depan Gedung DPRD Kabupaten Sampang, Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang merupakan program strategis nasional kembali menuai sorotan di Kabupaten Sampang.
Pasalnya, Beberapa laporan masyarakat menyebukan adanya pungutan PTSL yang melebihi ketentuan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yakni sebesar Rp150 ribu untuk wilayah Pulau Jawa. Kamis, 21/08/2025.
Sejumlah anggota legislatif tidak menampik adanya praktik pungutan berlebih di lapangan.
"Kabupaten Sampang ini masuk wilayah Pulau Jawa, sehingga sesuai SKB Tiga Menteri pungutannya Rp150 ribu. Tapi kami paham, banyak pemerintah desa yang memungut lebih dari itu,” ungkap Ketua DPRD Kabupaten Sampang.
Meski begitu, DPRD menegaskan bahwa urusan teknis PTSL merupakan kewenangan ATR/BPN. “ Tadi menyampaikan, memang urusan BPN/ATR itu bukan ranah kami. Tapi karena yang menderita adalah masyarakat Sampang, tentu kami punya tanggung jawab moral untuk memperjuangkannya,” tegasnya.
Puluhan mahasiswa yang menggelar aksi demonstrasi di depan kantor DPRD Sampang menuntut agar dugaan pungli dalam PTSL segera ditindaklanjuti.
“Kami mendesak agar oknum pemerintah desa yang berperilaku lancung terhadap peserta PTSL segera diusut. Mereka terbukti meminta tarif melebihi ketentuan SKB Tiga Menteri,” teriak salah satu koordinator aksi di tengah kerumunan massa.
Selain menyoroti pungutan liar, massa juga mendesak Bupati Sampang segera menerbitkan regulasi pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) khusus bagi peserta PTSL.
“Kami mengusulkan agar Bupati menertibkan peraturan dengan menerbitkan perbup tentang pembebasan BPHTB. Ini sesuai himbauan Menteri Dalam Negeri melalui SKB Tiga Menteri serta surat edaran Gubernur Jawa Timur,” jelas perwakilan mahasiswa.
Mahasiswa menilai, tanpa adanya regulasi pembebasan BPHTB, masyarakat kecil tetap akan terbebani meski sudah mengikuti program PTSL.
“Jika benar-benar ingin berpihak pada rakyat, pemerintah daerah harus berani membuat aturan pembebasan BPHTB. Jangan hanya berdiam diri melihat masyarakat sengsara,” tegas Ketua Umum Formasa Imam Baidawi.
Menutup aksi, mahasiswa menekankan dua poin utama yang menjadi tuntutan mereka. “Pertama, usut tuntas oknum desa yang meminta tarif PTSL melebihi SKB Tiga Menteri. Kedua, kami mendesak Bupati segera menerbitkan peraturan pembebasan BPHTB bagi peserta PTSL. Harapan kami, perjuangan ini benar-benar berpihak kepada rakyat Sampang,” pungkas mereka sebelum membubarkan diri. (SL)
0 Komentar