Minahasa Utara - Liputan12 : Pembuatan sertifikat elektronik di Kabupaten Minahasa Utara resmi dimulai sejak September 2024. Inisiatif ini menandakan langkah maju dalam administrasi tanah yang lebih efisien dan modern. Sertifikat elektronik berbeda secara signifikan dari sertifikat analog yang selama ini digunakan; sertifikat analog berbentuk buku, sementara sertifikat elektronik hanya berupa satu lembar yang dilengkapi barcode terenkripsi.
Kesempatan yang sama Yandri Deby Rattu Rory, S.SIT, MSi, selaku Kepala Kantor BPN Minahasa Utara,melalui Hidayat Andhi Dhinata, SE.MSi, Kasubag Tata Usaha BPN. menjelaskan tentang program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang direncanakan untuk tahun 2025. Meskipun awalnya ditargetkan untuk 1.500 bidang tanah, efisiensi anggaran membuat angka tersebut menyusut menjadi 933 bidang yang akan didaftarkan. Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah mereka.
Keunikan dari program PTSL ini adalah tidak adanya biaya pendaftaran yang dibebankan kepada masyarakat di BPN. Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, masyarakat hanya perlu membayar biaya operasional sebesar 350 ribu rupiah, yang mencakup pengadaan patok dan pengelolaan berkas kepada panitia desa setempat. Ini memberikan kemudahan bagi warga yang ingin mendaftar tanah mereka.
Target pencapaian program PTSL mencakup delapan desa: Warisa, Talawaan, Dimembe, Matungkas, Kawangkoan, Airmadidi Atas, Airmadidi Bawah, dan Rap-Rap. BPN menargetkan proses pendaftaran tanah di desa-desa ini dapat selesai pada bulan Agustus mendatang, sehingga masyarakat dapat lebih tenang mengurus hak atas tanah mereka.
Selain itu, BPN menawarkan kemudahan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), yang dapat dilakukan setelah transaksi jual beli tanah. Hal ini tentu sangat membantu masyarakat yang mungkin mengalami kesulitan finansial pada tahap awal transaksi.
"Diharapkan ke depan, BPN Minahasa Utara akan mengajukan kerja sama dengan Pemkab untuk mengalokasikan anggaran bagi panitia desa, sehingga masyarakat bisa mengurus PTSL secara gratis," tambah Hidayat
Dengan penerapan sertifikat elektronik dan program PTSL, BPN bertujuan untuk meningkatkan pelayanan publik dan memberikan kepastian hukum terkait kepemilikan tanah. Inisiatif ini merupakan bagian dari usaha pemerintah untuk mencapai transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan pertanahan.
Secara keseluruhan, langkah yang diambil oleh BPN Minahasa Utara ini patut diapresiasi. Diharapkan, melalui program ini, masyarakat dapat lebih mudah dan cepat mengurus sertifikat tanah mereka, serta mendapatkan informasi yang jelas dan akurat mengenai status kepemilikan tanah.
Penulis: JeEv
0 Komentar