Alih Fungsi Lahan Buat Warung Pujasera Dan Kios Oleh PT Pelindo, Uang Kemana ???

RIAU, Liputan12.com – Polemik mengenai tarif parkir serta sewa lahan warung dan kios di kawasan Pelabuhan Tembilahan, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), kembali mencuat ke permukaan. PT Pelindo Tembilahan, selaku pengelola pelabuhan, diduga memberlakukan pungutan yang tidak sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Inhil Nomor 28 Tahun 2010. Rabu, 06-08-2025

Selain sorotan juga mengarah pada aktivitas penyewaan lahan di kawasan pelabuhan untuk warung Pujasera dan kios. Informasi dari lapangan menyebutkan bahwa tarif sewa berkisar antara Rp1 juta hingga Rp2 juta per bulan, tergantung lokasi dan ukuran. 

lebih dari 30 pedagang yang menyewa sebagai lahan usaha. Diperkirakan, penghasilan dari penyewaan tersebut mencapai angka Rp 36 juta per bulan dan dikalikan selama 12 bulan hampir mencaoai Rp 432 juta selama 12 bulan. Sedangkan proses sudah berlangsung lama dan entah berapa milyar uang yang masuk. 

Untuk diketahui,pengguna jasa pelabuhan mengeluhkan pungutan kendaraan roda dua sebesar Rp3.000, yang tercantum dalam karcis atas nama Koperasi Pelindo. Padahal, sesuai ketentuan Perda tersebut, tarif resmi untuk kendaraan roda dua hanya Rp1.000, dan untuk roda empat Rp2.000. 

Pihak manajemen PT Pelindo Tembilahan dalam klarifikasinya pada 5 Agustus 2025 menjelaskan bahwa pungutan tersebut bukanlah tarif parkir umum, melainkan "pas kendaraan", sebagai bagian dari sistem pelayanan jasa kepelabuhanan. Kebijakan ini, menurut mereka, merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan RI No. PM 84 Tahun 2018. 

“Pas kendaraan adalah biaya resmi yang dikenakan kepada kendaraan yang masuk ke kawasan pelabuhan. Ini bukan tarif parkir biasa,” jelas Manajer PT Pelindo Tembilahan. 

Lebih lanjut, kebijakan tersebut disebut berdasarkan Surat Edaran GM Pelindo Tembilahan No. US.11/1/II/TBH-21 tertanggal 24 Februari 2021, serta telah disetujui oleh Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Tembilahan, di bawah Kementerian Perhubungan. 

Namun, status hukum koperasi mitra tersebut masih belum sepenuhnya jelas di mata publik. Belum ada publikasi resmi yang menjelaskan dasar kemitraan serta bagaimana mekanisme pengelolaan dan distribusi hasil dari pungutan tersebut. 

Kritik juga datang atas minimnya sosialisasi mengenai tarif "pas kendaraan". Tidak ditemukan papan informasi resmi di area pelabuhan, baik di pintu masuk maupun ruang publik, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas pengelola pelabuhan.


Sejumlah aktivis sosial dan lingkungan menyayangkan lemahnya pengawasan terhadap pengelolaan aset pelabuhan yang merupakan aset negara. Mereka mendesak agar ada audit independen serta peningkatan transparansi dalam pengelolaan seluruh bentuk pungutan dan retribusi di pelabuhan. 

“Jika dibiarkan, ini tidak hanya merugikan pengguna jasa, tapi juga masyarakat Inhil secara luas. Sudah saatnya pengelolaan aset pelabuhan diaudit dan dibuka ke publik,” ujar salah satu aktivis yang enggan disebutkan namanya. 

Keluhan masyarakat juga muncul terkait tarif penggunaan fasilitas umum, seperti toilet yang dikenakan biaya Rp2.000 hingga Rp5.000. Warga mempertanyakan besaran tarif ini, yang dinilai tidak sebanding dengan pelayanan dan turut dibebankan karena mahalnya sewa kios. 

“Sewa mahal, tarif toilet pun ikut mahal. Semua dibebankan ke masyarakat. Apa tidak ada pertimbangan sosial?” keluh salah satu pengguna pelabuhan. 

Polemik ini menjadi cerminan perlunya penataan ulang tata kelola kawasan pelabuhan, terlebih jika benar wacana mengalihkan fungsinya menjadi Pujasera Pelindo guna meningkatkan daya tarik kawasan. 

Seiring meningkatnya tekanan publik, sejumlah pihak menilai bahwa PT Pelindo sebagai pengelola kawasan yang merupakan aset negara, perlu lebih terbuka kepada publik. Segala bentuk pungutan harus memiliki landasan hukum yang jelas, dikelola secara transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan secara publik dan legal. 

Langkah ini dinilai penting untuk mencegah potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta memastikan pengelolaan pelabuhan berjalan demi kepentingan bersama, bukan untuk keuntungan segelintir pihak kelompok saja.
Catatan Redaksi sampai saat ini terus berupaya menggali informasi lanjutan dari instansi terkait dan membuka ruang klarifikasi kepada pihake. 

ABas//(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers