Akibat Kurang Puas Melayani, Wanita Muda Asal Brebes Tewas Ditikam


TEGAL , LIPUTAN 12 . COM - Tragis ! Sum [20th]  Wanita muda asal Bulakamba, Kabupaten Brebes , tewas ditikam TS [32] Warga  Panggung Timur,  Kota Tegal. 

Tempat Kejadian Perkara [TKP] berada di Jalan Brantas, Kelurahan Mintaragen Kota Tegal,Jawa Tengah, pada hari Rabu (27 Agustus 2025) sekitar pukul  17.30 WIB. 

Sebelum Polisi datang, terlihat mayat wanita tersebut tergelak bersimbah darah di depan pintu gerbang salah satu kos atau kontrakan.  

Di TKP terlihat disamping mayat korban ada temanya duduk bersimpuh dan berteriak histeris, meminta pertolongan. 

Tak lama kemudian Polisi datang mengamankan dan menangkap pelaku yang masih di dalam kost-an tersebut.

Setelah Pelaku di periksa dan ditahan selanjutnya  Polres Tegal Kota melakukan konferensi pers terkait kasus pembunuhan tersebut. 

Dalam jumpa pers, hadir Kasat Reskrim Polres Tegal Kota, AKP.Eko Saputro mewakili Kapolres menyampaikan, kebenaran adanya Kasus pembunuhan di salah satu rumah di Jalan Brantas.

Dalam keterangannya Kasat Reskrim menguraikan kronologis kejadian kasus pembunuhan tersebut. Pelaku Pembunuh TS pelaku, sekitar pukul 14.30 WIB melakukan komunikasi dengan korban melalui aplikasi. 

Mereka melakukan perjanjian untuk bertemu di salah satu rumah di jalan Brantas.

Lanjutnya, setelah ada kesepakatan tarif pertemuan sebesar Rp.500.000, pihak Pelaku dan korban bertemu disalah satu kamar di rumah kost yang dijanjikan. 

Hubungan badan layaknya suami istri dilakukan. Namun kurun waktu satu menit, pihak korban masuk kamar mandi karena belum apa-apa pelaku sudah klimak. 

Usai dari kamar mandi,korban duduk sambil berucap yang menimbulkan ketersinggungan pelaku. 

"Katanya mau memuaskan hanya satu menit sudah keluar ". Atas ucapan tersebut korban yang tersinggung naik pitam. Pas kebetulan pelaku membawa pisau, spontan korban ditusuk dan lehernya disayat,"terang Kasat Reskrim.

Terusnya, pihak Korban walaupun dalam keadaan terluka sempat berlari dari kamar dan ambruk di depan gerbang rumah dengan darah berceceran. Saat petugas datang TS yang bekerja sebagai Sales Obat mengurungkan diri di kamar, takut diamuk massa.

Saat ini Posisi menahan korban dengan barang bukti baju, sepatu dan sabuk korban. Atas perbuatan pembunuhan yang dilakukan, Pelaku dikenakan Pasal 338 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam pasal 338 tertuang "Barangsiapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun". (Ag)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers