LIPUTAN12.COM, KERINCI – Wakil Bupati Kerinci, Murison, S.Pd., S.Sos., M.Si., menyampaikan pendapat akhir Bupati Kerinci terhadap Rancangan Peraturan Daerah (RANPERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kerinci yang digelar di Ruang Rapat Utama DPRD, pada Senin (21/7/2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Irwandri, didampingi Wakil Ketua DPRD Boy Edwar dan Surmila Apri Yulisa serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Kerinci.
Wabup Murison menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih atas kerja keras dan sinergi antara Pemerintah Kabupaten Kerinci dan DPRD dalam proses pembahasan RANPERDA ini.
“Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan bentuk komitmen dan transparansi pemerintah daerah dalam mengelola keuangan daerah, sebagaimana diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Murison.
Mantan Kepala Dinas Pendidikan ini, juga menyampaikan bahwa pelaksanaan APBD Tahun 2024 telah berupaya semaksimal mungkin untuk mendukung program pembangunan daerah dan pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan.
“Pelaksanaan APBD Tahun 2024 telah berupaya semaksimal mungkin untuk mendukung program pembangunan daerah dan pelayanan publik yang berpihak kepada masyarakat, meskipun masih terdapat beberapa kekurangan yang akan menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan ke depan,”tutupnya. (JEMI)
0 Komentar