Kabupaten Cirebon, Liputan12.com – Usai rame pemberitaan APBDes tidak terpasang, kini Pemerintah Desa Galamba kecamatan Ciwaringin telah memasang sepanduk Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025. Tapi ironis, yang terpampang hanya angka total per bidang tanpa satu pun rincian kegiatan atau alokasi dana. Transparansi patut dipertanyakan, akuntabilitas nyaris hilang. Kamis, 24/07/2025
Bagaimana masyarakat bisa mengawasi jika informasi yang disajikan tidak jelas? Ini bukan soal papan informasi, tapi soal hak publik atas kejelasan penggunaan uang negara.
Sementara itu salah satu warga yang sempat di temui awak media menyatakan bahwa mereka telah mengetahui bentuk penyajian APBDes tersebut dan akan mendorong pemerintah desa agar melakukan pembenahan.
“Kami akan terus berkomunikasi agar ke depan penyampaian APBDes lebih terbuka dan rinci, agar masyarakat lebih paham,” ujar warga.
Di tempat lain, M. Juanda Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia kabupaten Cirebon yang dikenal vokal — mengkritik keras praktik semacam ini.
Menurutnya, ini bukan sekadar kesalahan, tapi pola pembiaran yang bisa membuka ruang penyimpangan.
“Ini jelas bukan transparansi, ini pengaburan. Kalau anggaran tak dirinci, bagaimana rakyat bisa mengawasi? Ini strategi klasik untuk menutupi potensi pelanggaran. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat harus tegas, bukan diam,” tegas M. Juanda.
Lanjut M. Juanda menegaskan ini Bukan Kesalahan Teknis — Ini Pelanggaran Keterbukaan
Peraturan sudah jelas:
UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa
Permendagri No. 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa
UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
Semua itu menegaskan bahwa pemerintah Desa wajib menyampaikan APBDes secara rinci, terbuka, dan dapat diakses oleh publik.
Tanpa Transparansi, Apa yang Sedang Disembunyikan?
Jika tak ada yang ditutupi, kenapa rincian kegiatan tak ditampilkan?
Tanpa transparansi, Dana Desa rentan diselewengkan. Rakyat berhak tahu. Pemerintah Desa wajib jujur, apalagi ukuran yang terlalu kecil dan tidak di pasang pada tempatnya (Billboard) yang sudah tersedia agar memudahkan masyarakat dalam membaca dan semestinya ukuran baliho APBDes 3x2m atau 2x3m serta d pasang ke Billboard agar nampak jelas terlihat. Pungkas M. Juanda.
Bung Arya/tim PWRI kab. Cirebon
1 Komentar