PT, INDOGREEN JAYA ABADI (IGJA) DI INHIL konflik lahan dengan masyarakat berujung laporkan pencurian Sawit.

Indragiri Hilir, Liputan12.com - Konflik agraria kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Sejumlah warga Sungai Bela, Kecamatan Kuindra, melaporkan tindakan sepihak oleh PT. Indogreen Jaya Abadi (IGJA) yang diduga menyerobot lahan milik masyarakat, serta melakukan kriminalisasi terhadap warga yang mempertahankan haknya. Selasa, 15-07-2025

Kasus ini menjadi perhatian setelah beredarnya video dan foto yang menunjukkan empat warga, termasuk seorang pria bernama Agus, yang ditangkap dan diborgol. Penangkapan tersebut diduga dilakukan setelah Agus bersama beberapa warga lainnya melakukan aktivitas pembersihan lahan yang diklaim sebagai milik mereka secara turun-temurun.

Menurut keterangan istri Agus, Amidah, suaminya Agus di panggil oleh scurity ke kantor, sesampai kekantor pak Agus menunggu menggjemem datang, lahan yang telah dikuasai keluarganya sejak tahun 1985.

"suami saya Agus bersama teman-temannya sedang membersihkan kebun. Tiba-tiba datang pihak keamanan perusahaan, mengajak suami saya ke kantor dengan alasan untuk menyelesaikan permasalahan secara baik-baik. Tapi hingga malam hari yang datang justru polisi, bukan pihak manajemen. Suami saya langsung ditangkap dan diborgol tanpa penjelasan yang layak. Saya sendiri melihat suami saya diperlakukan tidak manusiawi," ujar Amidah, dengan nada sedih. Sabtu (12/07/2025).

Amidah mengaku, sejak penangkapan itu, kehidupan keluarganya semakin terpuruk.

 "Sudah hampir tiga bulan suami saya ditahan. Saya kesulitan makan, anak-anak saya juga sekolah terganggu. Sampai hari ini, belum ada pihak perusahaan yang datang menyelesaikan ganti rugi," tambahnya.

Kasus ini memunculkan dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian yang disebut-sebut membackup perusahaan. Sejumlah perwakilan masyarakat menuding, proses hukum yang menimpa Agus adalah bentuk intimidasi agar warga tidak lagi memperjuangkan hak atas lahan yang bersengketa.
 "Kami sangat kecewa. Perusahaan bukan hanya merampas hak masyarakat, tapi juga menggunakan kekuatan hukum untuk membungkam warga. Ada indikasi oknum polisi terlibat langsung dalam penangkapan ini, padahal ini konflik lahan yang belum tuntas," kata salah seorang tokoh masyarakat setempat yang enggan disebutkan namanya.

Lebih lanjut, beberapa warga juga menyebut adanya dugaan bahwa pihak Pemda Inhil telah menerima sejumlah “upeti” dari PT IGJA, sehingga tidak lagi berpihak kepada masyarakat. Mereka berharap aparat penegak hukum bersikap netral dan profesional dalam menangani sengketa agraria, bukan menjadi alat kepentingan perusahaan.

Diketahui, lahan yang disengketakan telah dimiliki keluarga Agus sejak tahun 1985 berdasarkan surat segel yang ditandatangani oleh Wali Sungai Bela. Surat tersebut atas nama N, yang merupakan saudara dari Agus. Pihak keluarga menyebut bahwa sebagian lahan pernah diganti rugi oleh perusahaan, namun lahan yang saat ini dikuasai PT IGJA belum pernah menerima ganti rugi.

 "Kalau lahan yang sudah diganti, segelnya diambil oleh perusahaan. Tapi untuk lahan ini belum diganti sama sekali, makanya segelnya masih kami pegang," tegas Agus dalam pernyataannya sebelum ditahan.

Masyarakat mendesak agar PT. Indogreen Jaya Abadi menyelesaikan konflik secara dialogis dan humanis. Mereka menolak tudingan pencurian buah sawit karena merasa bahwa lahan tersebut masih menjadi hak mereka secara sah.

 "Perusahaan harusnya menyelesaikan dengan cara musyawarah, bukan malah memenjarakan warga. Kami lebih dulu ada sebelum perusahaan masuk ke wilayah ini," tambah Amidah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT IGJA belum memberikan keterangan resmi. Masyarakat berharap adanya perhatian serius dari persiden Prabowo Subianto dan gubernur Riau pemerintah daerah, dan lembaga hukum ombudsman agar konflik ini segera diselesaikan secara adil dan bermartabat.

(Tim)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers