Liputan12.com, KERINCI - Berdasarkan hasil investigasi awak media di Lapangan di Desa Pendung Hilir Kec. Setinjau Laut Kab. Kerinci Prov.Jambi, menemukan pembangunan kantor balai Desa yang diperkirakan menghabiskan anggaran ratusan juta tanpa adanya papan merk di lokasi pembangunan.
Diduga kuat proyek yang menggunakan uang negara ini tidak adanya keterbukaan publik mengenai pembiayaannya serta melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah, dan Peraturan Menteri PU Nomor 12 tahun 2014.
Pemasangan papan nama proyek bertujuan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pembangunan, serta memberikan informasi kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang berjalan. Papan nama tersebut harus mencantumkan informasi seperti nama proyek, nama pemborong, lokasi, biaya, dan jadwal pembangunan.
Proyek siluman yang dikerjakan oleh Kades Pendung Hilir Yurnalis untuk membangun kantor balai desa disinyalir dikerjakan secara tertutup tanpa keterbukaan anggaran. Sedangkan Yurnalis saat dikonfirmasi media ini pada Selasa (27/05/2025) tidak menjawabnya, sehingga berita ini dipublikasikan. (JEMI)
0 Komentar