Liputan12.com – Lampung Utara – Kasus peredaran rokok ilegal di wilayah Lampung Utara kembali mencuat setelah anggota Asosiasi Keluarga Pers Indonesia (AKPERSI) melakukan investigasi mendalam. Pada Selasa pagi, sekitar pukul 07.00 WIB, di pasar Mangris Madukoro, Kecamatan Kotabumi Utara, tim AKPERSI menemukan seorang penjual rokok ilegal berinisial “AG” yang diketahui merupakan warga Kelurahan Sribasuki, Kotabumi. (3 Juni 2025)
Investigasi dimulai
ketika AG terlihat menurunkan barang jualannya dari mobil minibus berwarna
silver. Tim AKPERSI yang mencurigai aktivitas tersebut langsung melakukan
pemeriksaan dan konfirmasi mengenai peredaran rokok yang dijual. Dalam
investigasi tersebut, AG mengaku menjual rokok tanpa tanda pita cukai, yang
melanggar ketentuan hukum yang berlaku.
Setelah mendapatkan
informasi yang cukup, tim AKPERSI melaporkan aktivitas ilegal tersebut kepada
pihak Tipidter Polres Lampung Utara. Respon cepat dari kepolisian pun
dilakukan, dengan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengamanan terhadap pelaku.
Penangkapan AG
dilakukan di depan sejumlah awak media yang hadir untuk mendokumentasikan momen
penting ini. Pihak Polres berhasil mengamankan AG beserta barang bukti yang
terdiri dari satu unit mobil minibus yang dipakai untuk mengangkut barang
dagangan, serta tiga box kardus yang berisi berbagai merek rokok tanpa pita
cukai.
Aturan Hukum Terkait
Peredaran Rokok Ilegal
Peredaran rokok ilegal
di Indonesia diatur dalam beberapa regulasi, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor
39 Tahun 2007 tentang Cukai: Aturan ini mengatur setiap barang yang dikenakan
cukai, termasuk rokok. Penjual wajib memiliki pita cukai resmi sebagai bukti
bahwa produk tersebut telah memenuhi kewajiban pembayaran cukai.
2. Peraturan Menteri
Keuangan Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2017: Mengatur tentang tata cara
pengeluaran dan pemasukan barang kena cukai ke dalam dan dari daerah bebas,
serta pencantuman pita cukai pada barang yang dikenakan cukai.
3. Undang-Undang Nomor
32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Menyatakan
bahwa rokok ilegal berpotensi menambah pencemaran dan dapat memberikan dampak
negatif pada kesehatan masyarakat.
Para pelanggar
terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan penangkapan
ini, tim AKPERSI DPC Lampung Utara dan kepolisian berharap dapat memberikan
efek jera bagi pelaku lain dan menjaga masyarakat dari perilaku peredaran
barang ilegal. Penindakan terhadap pelaku peredaran rokok ilegal menjadi bukti
bahwa organisasi AKPERSI berkomitmen dalam menjaga kesehatan masyarakat dan
mendorong lingkungan usaha yang sehat dan beretika.
Ketua AKPERSI DPC
Lampung Utara, juga mengharapkan proses hukum terhadap penjual rokok ilegal
tersebut bisa transparan dan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Saya melakukan
investigasi terkait beredarnya rokok ilegal diwilayah Lampung Utara bersama
anggota DPC. Setelah dilakukan penindakan oleh pihak Polres Lampung Utara, saya
berharap proses hukum bisa berjalan transparan dan sesuai undang-undang yang
berlaku” pungkas Ashari.(Red)
0 Komentar