Polsek Banjarbaru Utara Ungkap Sindikat Pemalsu Dokumen Kendaraan, 1 Pelaku Diamankan

Dok Humas Polres Banjarbaru 


BANJARBARU, Liputan12.com - Jajaran Polsek Banjarbaru Utara berhasil ungkap sindikat pemalsu surat-surat kendaraan atau Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Satu pelaku berhasil diamankan dengan inisial F (34). Sementara dua rekan lainnya berhasil kabur dan kini berstatus buronan polisi.

Kapolsek Banjarbaru Utara, Kompol Heru Setiawan mengatakan, terbongkarnya sindikat BPKB ilegal ini bermula dari laporan korban yang merasa tertipu ke Polsek Banjarbaru Utara.

Awalnya korban membeli sebuah mobil second jenis Daihatsu Ayla dengan nopol KT 1242 ZC seharga Rp95 juta dari seseorang berinisial M, yang saat ini masih buron.

“Korban ini punya bisnis jual beli mobil, dan ia mengetahui bahwa isu BPKB palsu sedang marak beredar,” ungkap Kompol Heru Setiawan.

Sehingga untuk berjaga-jaga, korban kemudian melakukan pengecekan BPKB mobil Ayla yang ia beli. 

Namun, setelah dicek melalui kode BPKB, ternyata datanya yang tertera pada mobil tersebut berbeda. 

“BPKB dan STNK yang korban terima itu atas nama Fitri asal Balikpapan, sedangkan di data milik Ditlantas Polda Kalsel milik orang lain asal Tanah Laut,” beber Heru. 

Data-data yang dipalsukan antara lain Nomor Polisi (Plat), nama pemilik kendaraan dan alamat tempat tinggal dengan cara ditimpa.

“Jadi dokumen BKPB-nya itu asli, tapi data-data di atas itu ditimpa dengan data palsu, kecuali kode BPKB,” pungkasnya.

Merasa dirugikan, akhirnya korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Banjarbaru Utara. 

Pihak kepolisian pun melakukan penelusuran hingga akhirnya mengamankan F (34) di Sungai Ulin Banjarbaru pada 4 April 2025 lalu. 

“F bertugas untuk memesan BPKB di Pulau Jawa dengan harga Rp15 juta per dokumen, didanai oleh A yang juga masih buron,” kata Heru. 

Dari bisnisnya itu, F meraup keuntungan sebesar Rp500 ribu dari setiap dokumen yang berhasil keluar. 

“Motif mereka melakukan pemalsuan ini untuk membantu klien menghindari debt kolektor dan melakukan transaksi jual beli mobil yang status kreditnya masih jalan,” tambah Kompol Heru. 

Akibat perbuatannya, F disangkakan pasal 263 ayat 1 dan 2 subsider 264 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun penjara. (NEL/EAY/Redaksi).

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers