Liputan12.com – LAMPUNG – Kepolisian Daerah (Polda) Lampung bersama Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) akan mendeklarasikan Gerakan Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan Penempatan Ilegal Pekerja Migran, Jumat (16/5/2025), di Bandar Lampung.
Deklarasi ini dihadiri
langsung Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika dan Menteri PPMI Abdul Kadir
Karding sebagai bentuk sinergi dalam upaya mencegah dan memberantas praktik
perdagangan orang serta pengiriman pekerja migran secara ilegal, khususnya dari
wilayah Lampung.
Kabid Humas Polda
Lampung Kombes Pol Yuni Iswandari menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan
bagian dari komitmen Polda Lampung dalam melindungi masyarakat dari praktik
perekrutan tenaga kerja yang tidak prosedural dan rentan terhadap eksploitasi.
“Lampung merupakan
salah satu daerah kantong pekerja migran. Ini menjadi tantangan tersendiri
karena banyak warga yang tergiur dengan iming-iming kerja di luar negeri, tapi
akhirnya terjebak dalam praktik TPPO. Polda Lampung bersama Kementerian PPMI
berkomitmen mencegah ini sejak dini,” ujar Kombes Pol Yuni.
Ia menambahkan,
deklarasi ini juga menjadi pengingat pentingnya peran aktif masyarakat dalam
mencegah terjadinya penipuan berkedok penempatan kerja di luar negeri.
“Kami mengajak
masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran kerja yang tidak jelas
asal-usulnya. Jika menemukan indikasi perekrutan mencurigakan atau penempatan
pekerja secara ilegal, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Gerakan ini sekaligus
menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap jalur perekrutan dan perlunya
edukasi kepada masyarakat terkait prosedur legal penempatan tenaga kerja
migran.
Polda Lampung akan
terus meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait, termasuk Dinas Tenaga
Kerja dan pemerintah daerah, untuk memastikan perlindungan maksimal bagi warga
yang ingin bekerja ke luar negeri secara sah dan aman.(Red)
0 Komentar