Kelabui Polisi, Pengedar Ini Sembunyikan 4,80 Gram Sabu di Dalam Helm

 

Dok Humas Polres HSU



KALIMANTAN SELATAN, Liputan12.com - Seorang pria dengan inisial AS (49) diamankan polisi. Warga Desa Tambalang Kecil, Kecamatan Sungai Pandan, Kabupaten Hulu Sungai Utara lantaran kedapatan memiliki 4,80 gram sabu.

Kasat Narkoba Polres HSU AKP Sutargo, membenarkan perihal tertangkapnya AS, pemain sabu di wilayah Kecamatan Sungai Pandan.

“Kami tangkap AS (49) tahun di kediaman pelaku Desa Tambalang Kecil, atas informasi masyarakat. Dan saat digeledah ditemukan sabu seberat 4,80 gram,” ujarnya mewakili Kapolres HSU AKBP Agus Nuryanto, Senin (19/5/2025).

Menurut Sutargo, pihaknya sempat kesulitan mencari barang bukti kala mengamankan AS.

Namun berkat kejelian anggotanya, satu paket sabu dengan berat 4,80 gram akhirnya berhasil ditemukan di dalam helem milik tersangka.

“Selain sabu, kami amankan alat hisap (bong), handphone,helm, dan barbuk lainnya juga kami amankan sebagai alat bukti pendukung,” sampainya.

Sementara itu, Kasi Humas AKP Sulkani, mengatakan, tersangka dan seluruh barang bukti sudah diamankan di Polres HSU.

Untuk ancaman hukumannya, lanjut AKP Sulkani, AS disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, maksimal 20 tahun penjara. (EAY/Redaksi)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers