KOTA TEGAL, LIPUTAN 12 . COM - Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kota Tegal memberikan fasilitasi pendampingan usaha bagi penerima akses reforma agraria di Kelurahan Pesurungan Lor (Peslor) Kecamatan Margadana Kota Tegal.
“Pendampingan usaha adalah program yang bertujuan untuk mendukung Subjek Reforma Agraria dalam meningkatkan kapasitas, keterampilan, dan produktivitas usaha mereka melalui bimbingan teknis, pelatihan, akses permodalan, pemasaran serta pendampingan untuk memastikan keberlanjutan dan keberhasilan pengembangan usaha,” ungkap Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono pada acara Rapat Koordinasi Tim Gugus Tugas Reforma Agraria dalam rangka Penataan Akses Tahun 2025 di Ruang Adupura, Senin (19/5) pagi.
Menurut Dedy Yon, kunci keberhasilan pendampingan usaha adalah koordinasi dan kolaborasi yang dijalankan Pemerintah Kota Tegal melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait bersama Kantor Pertanahan melalui kegiatan fasilitasi pendampingan usaha.
“Fasilitasi pendampingan usaha dapat memberikan dampak besar pada peningkatan kesejahteraan subjek reforma agraria dengan menerapkan model pemberdayaan yang sesuai potensi ekonominya,” ungkap Dedy Yon.
Dedy Yon juga menambahkan bahwa rapat koordinasi adalah momen yang sangat penting untuk diskusikan bersama capaian, tantangan, serta merumuskan langkah-langkah strategis ke depan dalam pelaksanaan reforma agraria di Kota Tegal dengan melaksanaan penataan akses tahun 2025,.
“Dengan melaksanakan kegiatan yang konkret sehingga dapat mendekatkan masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan. Hal tersebut sebagai komitmen kita sebagai pemerintah untuk melaksanakan Reforma Agraria dan komitmen kita untuk hadir di tengah-tengah masyarakat,” tutur Dedy Yon.
Dedy Yon juga berharap Kota Tegal tidak ada tanah yang tidak produktif, apa lagi aset milik Pemerintah Kota, harus diberdayakan dan dimanfaatkan dengan baik.
"Dan juga tidak ada lagi lahan-lahan yang tidak difungsikan atau lahan tidur, saya berharap tim ini bisa memberikan masukan kepada pemilik tanah agar investasinya tidak terlalu lama, bisa untuk usaha, tempat tinggal agar tidak ada lahan kosong di pinggir jalan di Kota Tegal," tambah Wali Kota.
Yustisia Dewi Maharani, Analis Kebijakan Ahli Muda Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Disperakim) Provinsi Jawa Tengah menyampaikan bahwa reforma agraria merupakan salah satu indikator kinerja pemerintah daerah, sehingga peran pemerintah daerah sangat krusial.
"Saya berharap dengan adanya rapat koordinasi tersebut dapat berkolaborasi terutama terkait apa yang dibutuhkan oleh masyarakat," ujar Yustisia.
Ketua Plh GTRA, Kepala Kantah Kota Tegal, Darsini bahwa pelaksanaa GTRA merupakan sebagai wujud koordinasi dan kolaborasi dari stakeholder tekait.
"Performa agraria di Kota Tegal sudah berjalan dengan baik, sudah tiga tahun dalam pelaksanaan program performa agraria," ujar Darsini.(Ag)
0 Komentar