Galian C Ilegal Sawang Menguji Nyali Polda Aceh

 

Aceh Utara | Liputan12.Com - Menyoroti Fenomena permasalahan penambangan ilegal (illegal mining), khususnya galian C seperti Batu dan Pasir, yang semakin marak dan memprihatinkan di Aceh Utara Khususnya Kecamatan Sawang. Karena sering kali dieksploitasi secara ilegal tanpa izin yang jelas, sehingga menimbulkan kekisruhan persoalan hukum dan sosial yang berkelanjutan ditengah masyarakat. Minggu (25/5/2025)

kegiatan penambangan bahan galian golongan C (seperti pasir, batu, tanah) yang dilakukan tanpa izin resmi dari pemerintah daerah. Kegiatan ini menyebabkan dampak negatif pada lingkungan, sosial, dan ekonomi, serta berpotensi melanggar hukum. Galian C Ilegal juga menyebabkan Kerusakan ekosistem, penurunan kualitas air, abrasi, dan erosi. Dan merusak Badan jalan, Dampak pada masyarakat sekitar seperti penurunan debit air sumur, kerusakan infrastruktur, dan gangguan terhadap keindahan alam

Galian C ilegal juga menyebabkan Kerugian pada pendapatan pemerintah karena tidak adanya penerimaan pajak dan potensi kerugian akibat kerusakan infrastruktur.

Dikecamatan Sawang Aceh Utara, diperkirakan Puluhan Galian C ilegal yang beroperasi, sehingga badan jalan dari Krueng Mane menuju Sawang rusak parah karena Ratusan Truk Tonase berukuran besar melintas setiap hari mengangkut Galian C ilegal.

Seharusnya Komisi II DPRK Kabupaten Aceh Utara  menggelar pertemuan bersama Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk menyelesaikan permasalahan praktek Galian C ilegal di kecamatan Sawang, karena setiap ada Razia dari Polda Aceh (Polisi Daerah) kuat dugaan sering bocor ke tangan mafia Batu tersebut.

Kegiatan Galian C tidak berkontribusi pada peningkatan PAD yang dapat digunakan untuk pembangunan, pelayanan Publik, dan kesejahteraan masyarakat, maka dari itu kami selaku masyarkat Sawang agar team dari Polda Aceh untuk sering turun ke Sawang, biar persoalan Galian C bisa teratasi, Ucap Muzakkir/45

Kenapa kami menduga Razia dari Team Polda Aceh, bocor ke Mafia Batu tersebut, di karena "kalau alat berat/Beco (excavator) sudah di naikkan ke darat, pasti besok ada orang Polda Aceh yang turun ke lokasi", tambah Muzakkir.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022, kewenangan untuk memberikan izin penambangan telah didelegasikan ke pemerintah daerah. Beberapa jenis izin yang terkait antara lain Izin Usaha Pertambangan (IUP), Surat Izin Penambangan Bantuan (SIPB), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), dan Izin Pengangkutan dan Penjualan (IPP). 

Masyarakat Sawang sangat mengharapkan Team Polda Aceh agar sering turun ke Sawang, agar Mafia Batu tidak bebas berkeliaran.

Laporan : Junaidi

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers