Dugaan Jual Beli Jabatan Perangkat Desa Kedungdalem Bikin Geram Ketua LMP Kabupaten Cirebon

                                          
Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Tidak ada Kapoknya Oknum Kepala Desa Kedungdalem Kecamatan Gegesik Kabupaten Cirebon atau lebih biasa dengan sebutan Kuwu ini, masih saja membandel melakukan hal-hal yang duga melanggar Hukum dan diduga Kuwu Kedungdalem punya Nyali cukup besar untuk melakukan jual beli jabatan perangkat Desa. Senen, 19/05/2025

Ketua Laskar Merah Putih Kabupaten Cirebon Agustian.MD Geram yang mendapat aduan adanya Oknum Kuwu Desa Kedungdalem, Kecamatan Gegesik, usai terpilih kembali menjadi Kuwu tahun 2023 lalu Kuwu Warna mengangkat 9 orang Perangkat Desa serentak setelah mereka dilantik sampai berita ini diturunkan SK Pengangkatan perangkat belum saja diberikan. Ujar Ketua LMP

Lanjut Agustian Kepada Media Liputan12.com dimana Titi sebagai Sekertaris Desa dan Dewi Rosmawati sebagai Kepala Dusun 03 Kedungdalem mengungkapkan "10 hari sebelum Pelantikan Perangkat Desa tepatnya Tanggal 06 Desember 2023 dirinya dipanggil ke Kantor Desa Kedungdalem dimana saya diminta uang sebesar Rp 30.000.000,- yang dijanjikan diberikan Jabatan sebagai Kepala Dusun (Kadus 03) Desa Kedungdalem dan pada tanggal 16 Desember 2023 saya dilantik beserta perangkat lainnya sekitar 9 orang.

Namun setelah dilantik saya berserta perangkat tidak diberikan SK pengangkatan sampai hari ini oleh Kuwu Kedungdalem di mana dirinya sudah memberikan seluruh total uangnya sebesar Rp 60.000.000,- begitupun Sekdes Titi Rp 100.000.000,- belum lagi perangkat lainnya. Ujarnya ke Ketua LMP 


Setelah 9 bulan saya bekerja tepat nya tanggal 02 Oktober 2024 dimana dirinya dan Perangkat lainnya Dinon aktifkan tanpa ketahui sebab kesalahan apa yang lakukan, padahal kami bekerja sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. 

Tanggal 03 Oktober dirinya beserta perangkat lain menemui Ketua BPD tapi Ketua BPD tidak mau menemui kami dan tanggal 04 Oktober semua perangkat menemui Camat Gegesik malah bukan mendapat solusi baik malah Camat memerintahkan semua perangkat yang di non aktip kan Kuwu Warna untuk segera membuat Surat Pengunduran Diri karna menurut keterangan Camat Angga, saya dibuat tidak nyaman bekerja di Desa tapi saya minta dengan catatan pengembalian Dana yang sesuai yang di bayarkan pada 10 Oktober 2023. 

Saya dipanggil kembali ke kantor Desa pada tanggal 08 Oktober 2024 dalam pertemuan dengan Kuwu Kedungdalem Warna, saya disodorkan Surat Pengunduran Diri saya dipaksa untuk menanda tangani surat tersebut tapi saya menolak karna saya merasa tidak melakukan kesalahan, saya tidak mau menandatangani Surat tersebut, Mala diberikan SP 1 oleh Kuwu Warna Tanggal 25 Oktober 2024, saya di berikan lagi SP 2 pada tanggal 12 November 2024 kembali saya diberikan SP 3 sedangkan saya tidak mengerti apa maksud dari SP tersebut karna dalam SP tersebut tidak ada penjelasan terkait apa kesalahan saya, Kuwu Warna akan mengembalikan uang yang sudah kami berikan dengan potongan yang sangat merugikan kami Sekdes Titi Rp 100.000.000,- akan di kembalikan sebesar Rp 40.000.000,- dan saya sudah memberikan Rp 60.000.000,- akan di kembalikan sebesar Rp 25.000.000,- belum yang lainnya ya kami jelas menolak" ungkapnya.

Atas laporan Titi dan Dewi serta perangkat yang lain diduga Kuwu meraup Pungli kepada 9 orang Perangkat Desa Kedungdalem sebesar kurang lebih Rp. 500.000.000,- dan diduga adanya penggelapan Dana Banprov Jawa Barat tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 130.00.000,- serta memalsukan tanda tangan 13 warga Desa Kedungdalem dalam LPJ Banprov Jabar Tersebut.

Menanggapi hal tersebut ketua LMP Agustian akan mengawal dan sesegera mungkin akan mendampingi para perangkat Desa Kedungdalem yang terzolimi ulah Oknum Kuwu Kedungdalem Warna, akan membawanya ke jalur Hukum membuat laporan ke Polresta Cirebon. Pungkat ketua LMP Agustian.MD

Bung Arya

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers