Berantas Narkotika, Polsek Banjarmasin Barat Amankan 60 Gram Sabu dan 40 Butir Ekstasi

BANJARMASIN, Liputan12.com - Upaya tak kenal lelah jajaran Polsek Banjarmasin Barat untuk mengungkap kasus peredaran narkoba membuahkan hasil.

Terbukti, dalam suatu operasi pengungkapan pada Minggu pertama di bulan Mei 2025 ini, Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Barat berhasil mengamankan 46 barang paket sabu-sabu seberat 60,68 gram, dan 40 butir ekstasi seberat 17,3 gram.

Kapolsek Banjarmasin Barat Kompol Pujie Firmansyah memaparkan, pengungkapan ini berawal dari adanya informasi masyarakat, terkait adanya dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Belitung Darat Gang Emas Urai Kelurahan Kuin Cerucuk.

Kemudian ini menugaskan Kanit Reskrim Ipda M. Mazun Koso dan jajarannya untuk melakukan penyelidikan dilapangan.

“Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial DM (23), yang merupakan warga setempat, dan bekerja sebagai buruh harian,” kata Kompol Pujie dalam keterangannya, Senin (12/5).

Terakhir, Kompol Pujie Ia mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mendengar adanya informasi terkait peredaran narkotika, agar segera melaporkannya ke petugas terdekat, guna bisa ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.

“Karena narkotika itu sangat berbahaya dan dapat merusak masa depan anak bangsa. Oleh sebab itu, mari kita jauhi narkotika agar Kota Banjarmasin bersih dari bahaya narkotika,” ajaknya.

Atas perbuatan terduga pelaku, DM diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

(NEL/EAY/REDAKSI)

Posting Komentar

0 Komentar

Viewers