Pengadilan akhirnya,"Eksekusi"lahan di RT 17 kelurahan Sukabangun.


Palembang liputan 12.com

Sukarami,Rabu,11/09/24.
Pengadilan Tinggi kota Palembang, yang dalam hal ini di laksanakan oleh Panitera dan petugas dari kantor pengadilan tinggi, yang di di dampingi dan disaksikan oleh Kantor Advokat Rumah singgah Hukum,(Heriyanto and Partner), Lurah Sukabangun,Babinsa,dan Ketua RT setempat, melaksanakan eksekusi atas sebidang tanah berseta bangunan diatas nya.

Objek sengketa sebidang tanah dan bangunan terletak di jalan terusan Lorong makmur RT.17 kelurahan Sukabangun, kecamatan Sukarami,seluas kurang lebih 165 M persegi,yang sudah ada bangunan rumah tinggal permanen diatas Nya.

Sengketa bermula dari, gugatan Bapak Darmawan,ke pengadilan tinggi Palembang, atas tanah yang dibeli dari seorang Warga.
Dengan bukti kwitansi pembelian,dirinya merasa sudah membeli secara sah, sehingga sudah di di huni hingga puluhan tahun.
Sehingga dirinya merasa berhak atas lahan tersebut.
Sedangkan tergugat,yang akhirnya juga menjadi penggugat,ibu Zulkaidah, dapat membuktikan bahwa dirinya juga membeli tanah tersebut dengan bukti SHM,(Surat Hak Milik), sehingga pihaknya juga merasa lebih berhak atas lahan tersebut.

Sehingga kedua belah pihak sama-sama melayangkan gugatan ke pengadilan tinggi Palembang.
Dan nyatanya, gugatan Darmawan ditolak oleh pengadilan dan gugatan Rekonvensi Zulkaidah di terima dan dikabulkan.
Dengan pokok perkara, menduduki lahan orang lain tanpa izin yang bukan haknya.
Sehingga pengadilan tinggi kota Palembang, memberikan keputusan dan, gugatan atas lahan tersebut dimenangkan oleh Zulkaidah.

Dan salah satu Amar putusan, adalah memerintahkan pihak tergugat (Darmawan) untuk meninggalkan lahan tersebut dan membongkar bangunan yang ada diatas lahan tersebut.
Dan pihak penggugat (Zulkaidah) mengajukan eksekusi,dan dalam proses, tergugat tiga kali panggilan tidak hadir.

Dan beberapa lama kemudian pihak tergugat secara sukarela membongkar bangunan yang ada di atas lahan penggugat,dan akhirnya pihak pengadilan tinggi Palembang, Rabu (11/09/24),melakukan eksekusi, dengan membacakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap,dan menyerahkan kembali' hak yang menjadi objek perkara (lahan)kepada pihak penggugat (Zulkaidah) dengan disaksikan pihak penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, lurah,dan RT setempat.
Sedangkan pihak tergugat yang kalah dalam perkara tersebut,tidak hadir.



Selama proses eksekusi,tidak ada menimbulkan hal hal yang tidak di inginkan, eksekusi berjalan lancar, yang juga di hadiri para Babinsa Babinpotdirga dan babinkamtibmas yang ada di wilayah kelurahan Sukabangun.
(Purwondo Palembang)

Posting Komentar

0 Komentar