Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Sudah 2 pekan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon Abaikan Surat Permohonan Audiensi LSM Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI), terkait proyek SDN 1 Pesalakan yang diduga menabrak aturan serta diduga tidak sesuai RAB, Selasa, 17/09/2024.
Surat Permohonan Audiensi LSM Laskar Merah Putih Indonesia (LMPI) kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tidak mendapat Respon baik. Surat Audiensi dikirimkan mengenai kegiatan Rehabilitasi SDN 1 Pesalakan Kecamatan Sumber (DAK 2024), dengan nilai kontrak; Rp. 1.719.945.281,-, Sumber Dana; APBN, Pelaksana; CV. Qanita Dewi, setelah sebelumnya berkali-kali upaya konfirmasi yang dilakukan selalu gagal.
Ketua MAC LMPI Kecamatan Sumber, Akmad Muslikh sangat menyayangkan Dinas Pendidikan yang sudah dua pekan mengabaikan Surat Permohonan Audiensi LMPI dimana Disdik mempunyai fungsi sebagai pelayan publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN. Tertulis jelas, bahwa salah satu tugas ASN adalah memberikan pelayanan publik yang profesional dan keterbukaan Publik berkualitas.
Lanjut Akmad, dengan mengabaikan upaya konfirmasi dan Surat Permohonan Audiensi tersebut, ada apa dengan Disdik Kabupaten Cirebon diduga gagal paham terhadap UU tersebut.
Menurut Hendra, salah satu anggota LMPI kabupaten Cirebon yang mengantarkan surat audiensi ke Kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon pada hari Jumat (06/09). Tanda terima surat hanya diisi tanda tangan saja atas nama Sinta sambil berkata "Nanti dihubungi,” kata Hendra
Selanjutnya, sejak Surat Permohonan Audiensi LSM LMPI MAC Kecamatan Sumber dilayangkan hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon tidak ada konfirmasi kapan ada waktu menerima Audiensi tersebut. Pungkas Ketua Akmad muslikh
Bung Arya
0 Komentar