Sanderson Laporkan Dugaan Pungli Penerbitan SPORADIK Tanah Ke Polisi dan Jaksa

Lahat, Liputan12.com - Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya menegaskan keberadaan satuan tugas sapu bersih pungutan liar (saber pungli) merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam membantu masyarakat sejahtera.

"Tujuan dibentukannya satgas saber pungli adalah untuk memberantas aktivitas pungutan liar yang menjadi penyakit di tengah masyarakat, program dari Nawacita sebagai wujud nyata kehadiran negara," kata Sanderson Syafe'i, ST. SH, Ketua YLKI Lahat, Jum'at (15/3).

Sanderson menambahkan, dasar hukumnya sangat jelas, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) dan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor: 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungutan Liar dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Instruksi ini merupakan pelaksanaan dari amanat Pasal 286 ayat (2) UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, jelasnya.

Instruksi tersebut ditujukan kepada Gubernur, Bupati/Walikota agar meningkatkan pembinaan dan pengawasan khususnya terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki risiko terjadinya pungli, papar pengacara muda ini.

Mendagri juga menginstruksikan Gubernur, Bupati/Walikota untuk memerintahkan inspektur provinsi dan inspektur kabupaten/kota untuk melakukan pengawasan secara berkesinambungan untuk mencegah dan menghapus pungli, tegas Sanderson.

Pj. Bupati Lahat, Muhammad Farid, S.STP.M.Si terkesan abai menjalankan pemberantasan pungutan liar di lingkungan kerjanya dalam kurun waktu 100 hari kepemimpinannya, dimana sebelumnya telah disuguhkan alat bukti berupa rekaman, tambah Sanderson.

Sanderson menegaskan bukan tanpa alasan akibat kelalaian Pj. Bupati Lahat menyebabkan dampak negatif diantaranya ekonomi biaya tinggi, rusaknya tatanan masyarakat, menciptakan masalah sosial, menghambat pembangunan, merugikan masyarakat, dan menimbulkan ketidakpercayaan kepada pemerintah.

Bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efisien, dan mampu menimbulkan efek jera. Ini saatnya masyarakat menilai dan menguji kinerja Pj. Bupati Lahat dan Tim Saber Pungli Kabupaten Lahat. Hari sudah memasukkan semua laporan pengaduan, pungkas Sanderson.

Sementara OMBUDSMAN RI Perwakilan Sumatera Selatan setelah menerima Surat YLKI Lahat Nomor 004/YLKI-LHT/III/2024, Perihal Pengaduan Dugaan Pungli Penerbitan SPORADIK Tanah di Kecamatan Kikim Tengah dilampirkan alat bukti pendukung, langsung merespon Pengaduan tersebut dengan menelpon klarifikasi ke Ketua YLKI Lahat dan menyatakan segera menindaklanjuti laporan pengaduan tersebut.

Selain ke OMBUDSMAN RI, Sanderson telah melayangkan surat ke lembaga-lembaga negara yang berkompeten mengawasi dan menjalankan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

(Hs)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama