Karopenmas Polri Sebut Inisial “HL’ Diduga Hendra Lie alias Gojin Bos Mata Elang Menjadi Tersangka Pidana


Jakarta, Liputan12.com - Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko memastikan laporan tersebut sudah ditindaklanjuti pihak kepolisian, terkait dugaan pidana pada tayangan podcast youtube “Kanal Anak Bangsa” pada November 2022 dan maret 2023. 

"Kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri. Proses penyidikan ini berkesinambungan, terus dilakukan pemeriksaan," kata Trunoyudo di Mabes Polri, 6 Maret 2024 lalu.

"Kasus ini sudah pada tahap pemeriksaan beberapa saksi, tujuh saksi dan beberapa ahli, dan kemudian sudah sampai kepada penetapan tersangka terhadap terlapor HL," sambungnya.

Adapun laporan yang dimaksud merujuk pada Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan/atau Pasal 51 Ayat (2) Jo Pasal 36 dan/atau Pasal 45A Ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 (enam) tahun penjara.

Diketahui, perseteruan antara Fredie Tan dan Hendra Lie sudah berlangsung lama. Kala itu perusahaan Hendra Lie PT. Mata Elang International Stadium (MEIS) kalah mutlak dalam persidangan perdata. Putusan pengadilan memvonis PT. MEIS melakukan wanprestasi dan dihukum mengosongkan ruangan yang disewanya di Beach City International Stadium untuk diserahkan kembali ke Fredie Tan selaku pengelola Gedung.

Bisnia Entertain, Hotel Hingga Apartmen Hendra Lie atau Gojin nama sapaannya diketahui juga memiliki beberapa bisnis selain dunia entertaint yang digelutinya. Salah satunya “Twin Plaza Hotel” yang terletak di Jl. S Parman kota Jakarta Barat sempat beroperasi namun akhirnya bangkrut dan tutup operasionalnya, karena manajemen yang buruk. Hal tersebut terungkap disalah satu sumber testimoni pengunjung di aplikasi biro perjalanan bernama “Tripadvisor” seorang tamu yang pernah menginap disana bahkan mengalami trauma bahkan “JIJIK” untuk menginap disana lagi, yang diposting tanggal 23 April 2019. Sangat disayangkan padahal hotel tersebut dapat dikatakan memiliki fasilitas yang lengkap mulai dari tempat Karaoke, Spa/Sauna, dan Lounge n Bar.
Penutupan hotel tersebut juga diwarnai demo unjuk-rasa para eks.karyawannya yang terpaksa di PHK karena tutup operasional. Rudi salah satu pendemo mengatakan pihak perusahaan Hendra Lie sudah menunggak 4-5 bulan gaji mereka, namun tak kunjung dibayarkan. Sumber:https://daerah.sindonews.com/artikel/sumut/15562/serikat-pekerja-mandiri-twin-plaza-hotel-berunjuk-rasa 

Hendra Lie juga diketahui sebagai Pemilik 7 tower bangunan apartemen mangkrak berada persis dibelakang Aston Marina Ancol yang terletak di Jl. Karang bolong raya, Jakarta Utara. Selain mangkrak proyek terebut diduga mangkir membayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama 3 tahun terakhir sejak tahun 2017 sampai 2019, sehingga merugikan Negara miliaran rupiah.

Pajak bangunan yang menjadi otoritas Pemerintah DKI Jakarta menjadi permasalahan serius, mengingat salah satu sektor utama pendapatan pemerintah daerah melalui Dispenda.

“Para pengusaha ‘nakal’ memang tak pernah kapok memainkan pajak yang menjadi kewajibannya, Dispenda dan Satpol PP DKI Jakarta harus bersikap tegas mengambil langkah-langkah penting, bahkan jika perlu pengusaha nakal seperti itu harus dikenakan sanksi administrasi maupun sanksi penyetopan beroperasinya perusahaan tersebut. “Ucap Amos Ketua Umum Koalisi Peduli Jakarta (KPJ) ketika ditemui di kantornya di gedung KNPI Jakarta, pada Rabu (20/05/2020) Sumber: https://lapan6online.com/pengusaha-hendra-lie-3-tahun-nunggak-pajak/

Red

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama