Rapat Koordinasi Teknis Pelestarian Warisan Budaya Provinsi Sumatera Selatan 2024

Palembang, Liputan12.com - Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan melaksanakan rapat koordinasi teknis pelestarian warisan budaya pada tanggal 27-29 Februari 2024 di Hotel Santika Premiere Bandara, Palembang. 

Rapat koordinasi ini membahas tentang langkah pelestarian warisan budaya benda dan warisan budaya takbenda di Provinsi Sumatera Selatan dengan tema "Sinergi Pemajuan Kebudayaan dan Pelestarian Cagar Budaya".

Guna mewujudkan sinergi aksi upaya pelestarian warisan budaya, rapat koordinasi ini turut mengundang perwakilan dari dinas yang menaungi bidang kebudayaan dari seluruh kabupaten/kota di Provinsi Sumatera Selatan. Sementara dari pemerintah pusat, turut hadir dalam acara pembukaan Fitra Arda, M.Hum selaku Sekretaris Direktorat Jenderal
Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Selain itu, dalam sesi diskusi turut pula hadir tim ahli cagar budaya nasional, tim penetapan warisan budaya
takbenda Indonesia, serta staf khusus Direktur Jenderal Kebudayaan untuk membahas langkah strategis dalam pelestarian cagar budaya, objek yang diduga cagar budaya, dan 10 objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Sumatera Selatan.

Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI, Kristanto Januardi, mengatakan, rapat koordinasi ini merupakan tahapan penting dalam upaya melestarikan warisan budaya di
Sumatera Selatan. Melalui rapat koordinasi, diharapkan akan lahir komitmen dan strategi bersama untuk melestarikan warisan budaya melalui ragam upaya. 

Rapat koordinasi ini juga amat penting untuk dilakukan mengingat Provinsi Sumatera Selatan adalah daerah yang sangat kaya dengan warisan budaya. Saat ini, terdapat Gua Harimau yang telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional. Selain itu, masih banyak cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya yang tersebar di seluruh kabupaten/kota. Uniknya, Sumatera Selatan juga memiliki sebaran warisan budaya mulai dari periode prasejarah, klasik, kolonial, hingga kemerdekaan. Tak hanya itu, Provinsi Sumatera Selatan juga memiliki 49 warisan budaya takbenda Indonesia yang telah diakui secara nasional. 

Hingga kini, proses pengusulan warisan budaya takbenda masih terus berlanjut secara berjenjang dari kabupaten/kota, provinsi, hingga nasional. Sayangnya, di tengah kekayaan warisan budaya ini, skor Indeks Pembangunan Kebudayaan Sumatera Selatan masih berada di bawah rata-rata nasional. Pada tahun 2022 lalu, skor Indeks Pembangunan Kebudayaan Sumatera Selatan 53,09, di bawah skor indeks nasional sebesar 55,13. Indeks Pembangunan Kebudayaan adalah instrumen untuk memberikan gambaran kemajuan pembangunan kebudayaan di suatu wilayah. Ekonomi budaya, pendidikan, ketahanan sosial budaya, warisan budaya, ekspresi budaya, budaya literasi, hingga gender

menjadi dimensi yang digunakan dalam formulasi indeks. Indeks ini dapat digunakan sebagai basis kebijakan bidang kebudayaan pada tingkat provinsi. Kondisi ini tentu perlu dibahas secara bersama untuk menjaga eksistensi kebudayaan di Sumatera Selatan. Diharapkan, rapat koordinasi ini akan menghasilkan kesepakatan terkait upaya yang akan dilakukan untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Kebudayaan.

"Perlu sinergi untuk membahas konsep pelestarian warisan budaya berkelanjutan antara pemerintah pusat, dalam hal ini Balai Pelestarian Kebudayaan, dengan pemerintah
daerah. Kekayaan warisan budaya di Sumatera Selatan perlu dilestarikan hingga memberikan daya ungkit bagi kehidupan sosial masyarakat. Hal ini tentu akan tergambar nantinya dalam
Indeks Pembangunan Kebudayaan," ujar Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI, Kristanto Januardi.

Selain kenaikan skor Indeks Pembangunan Kebudayaan, rapat koordinasi ini diharapkan dapat menjadi wadah dan pemicu bagi pemerintah daerah untuk melengkapi pangkalan data warisan budaya. Pangkalan data ini dituangkan dalam Data Pokok Kebudayaan (Dapobud) yang diinput secara langsung oleh pemerintah kabupaten/kota. Melalui Dapobud, sinergi data kebudayaan diharapkan dapat dilakukan demi menghasilkan satu data kebudayaan yang dapat diakses secara bersama oleh pemerintah kabupaten/kota, provinsi, pemerintah daerah, dan pemerintah pusat.

Data dalam sistem Dapobud ini nantinya juga dapat dituangkan dalam dokumen
Pokok Pikiran Kebudayaan Daerah (PPKD). Setiap kabupaten/kota ditargetkan dapat memiliki dokumen PPKD yang berisi data lengkap tentang sejarah, kondisi terkini, dan rencana strategis pelestarian warisan budaya. Namun, hingga kini, belum semua kabupaten/kota memiliki PPKD. Padahal, PPKD merupakan dokumen penting yang dapat dimanfaatkan sebagai landasan kebijakan dalam rencana pembangunan jangka pendek, menengah, dan jangka panjang pada setiap kabupaten/kota.

Peran desa Upaya pendataan dan pelestarian kebudayaan tentu membutuhkan sinergi lintas sektoral, termasuk pelibatan desa dalam upaya pemajuan kebudayaan. Saat ini, telah terdapat program pemajuan kebudayaan desa untuk mendorong pembangunan desa secara mandiri melalui peningkatan ketahanan budaya. Pada daerah Sumatera Selatan, terdapat dua desa yang menjadi sasaran utama program pemajuan kebudayaan desa, yakni Desa Bumiayu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Desa Padang Bindu di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Pada setiap desa, program ini dimotori oleh Daya Desa untuk menjalankan program pemajuan kebudayaan melalui pendataan maupun ragam kegiatan kebudayaan yang memberdayakan warga desa sekitar.

Pada tahun 2023 lalu, proses pendataan warisan budaya telah berhasil dilakukan di Desa Bumiayu di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, dan Desa Padang Bindu di Kabupaten Ogan Komering Ulu. Data warisan budaya di tingkat desa ini dituangkan dalam Dokumen Pemajuan Kebudayaan Desa (DPKD). Kepala Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI, Kristanto Januardi, berharap, kedua desa ini dapat menjadi katalisator dan motor penggerak aktivitas kebudayaan di
daerah. 

Kekayaan budaya yang dimiliki oleh Desa Bumiayu dan Desa Padang Bindu diharapkan dapat terus dilestarikan sehingga menuai manfaat bagi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat sekitar desa.

"Kedua desa ini memiliki modal besar dalam bidang kebudayaan. Desa Padang Bindu memiliki Gua Harimau dan Desa Bumiayu memiliki Kompleks Percandian Bumiayu. Kedua desa ini juga memiliki ragam objek pemajuan kebudayaan yang dapat dimanfaatkan melalui sinergi dengan pemerintah desa dan pemerintah daerah. Diharapkan, rapat koordinasi ini akan menghasilkan titik temu dan rencana strategis pemerintah daerah terkait pemanfaatan program pemajuan kebudayaan desa," ujar Kristanto.

Langkah pelestarian dan strategi penganggaran Dalam rapat koordinasi ini juga akan dilakukan pembahasan tentang langkah teknis pelestarian dan penetapan warisan budaya. Materi ini akan disampaikan langsung oleh Junus
Satrio selaku tim ahli cagar budaya nasional dan Toto Sucipto sebagai Tim Penetapan Warisan Budaya Takbenda Indonesia. Dalam pertemuan ini, pemerintah pusat akan menyampaikan langkah-langkah teknis dalam melakukan upaya pelestarian warisan budaya benda dan takbenda. Langkah teknis ini diharapkan dapat menjadi panduan bagi pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dalam melakukan pelestarian warisan budaya hingga pada tingkat desa.

Selain itu, strategi penganggaran juga akan dijabarkan untuk pemajuan kebudayaan di daerah. Strategi ini akan disampaikan secara langsung oleh Alex Sihar selaku Staf Khusus Direktur Jenderal Kebudayaan, Kemendikbudristek. Melalui strategi dan langkah taktis, diharapkan upaya pemajuan kebudayaan dapat menyasar secara langsung masyarakat dan pelaku budaya, khususnya pelaku budaya yang selama ini kesulitan dalam mengakses anggaran kegiatan.

Profil Singkat Organisasi
Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI Provinsi Sumatera Selatan adalah unit
pelaksana teknis di lingkungan Direktorat Jenderal Kebudayaan, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah VI bertugas melaksanakan pelestarian cagar budaya dan objek pemajuan kebudayaan di Provinsi Sumatera Selatan.
Warisan budaya benda yang dilestarikan berupa cagar budaya dan objek yang diduga cagar budaya yang tersebar di seluruh daerah Provinsi Sumatera Selatan. 

Sementara warisan budaya takbenda yang dilestarikan terdiri dari 10 objek yang juga dikenal sebagai objek pemajuan kebudayaan, yaitu tradisi lisan, manuskrip, adat istiadat, ritus, pengetahuan tradisional, teknologi tradisional, seni, bahasa, permainan rakyat, dan olahraga tradisional di
Provinsi Sumatera Selatan. BPK Wilayah VI sendiri sepanjang tahun 2023 telah melakukan tugasnya dalam memfasilitasi budayawan dan penggiat kebudayaan dengan program Fasilitasi Pemajuan Kebudayaan. Selain itu, kami juga telah melakukan rapat koordinasi teknis dan sinergi pelestarian di 17 Kabupaten/Kota, melaksanakan inventarisasi Cagar Budaya/Objek yang
Diduga Cagar Budaya, melengkapi data pokok kebudayaan melalui Program Ditjenbud Magang dan Studi Independen Bersertifikat (MSIB)- Magang Bersertifikat Kebudayaan (MBK), studi-studi pengembangan, serta secara aktif terlibat sebagai tim dalam pelestarian Cagar Budaya di Sumatera Selatan. Tutupnya 

(Rian)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama