Kepsek Diduga Tidak Transparan, Dana Bos Patut Dipertayakan

Bekasi, Liputan12.com - Dunia Pendidikan di Kabupaten Bekasi. Kembali tercoreng. lantaran Oknum kepala sekolah (Kasek) SDN Pantai Harapanjaya 01, diduga tidak transparan dalam mengelola dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tidak sesuai peruntukannya.

Pasalnya, Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sekolah SDN Pantai Harapanjaya 01, Kecamatan Muaragembong Kabupaten Bekasi. terindikasi di kelola oleh Kepala Sekolah Langsung. Sementara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hanya Laporan Pertanggung Jawaban. diduga tidak transparan.

Sebagai bentuk transparansi dalam penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tertuang dalam peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang keterbukaan informasi publik.

Dalam setiap rencana penggunaan Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) semestinya harus dirapatkan dulu dengan semua dewan guru dan setelah Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) tersebut di realisasikan pihak sekolah harus menuangkan dalam papan Informasi sebagai bentuk transparansi penggunaan Dana Bos.

Menurut salah satu sumber, Kepsek SDN Pantai Harapanjaya 01 diduga tidak pernah melakukan perawatan.

“Akhir tahun ini atau semenjak pandemi covid 19 tidak ada sama sekali aktivitas pengecatan lagi,"ucap sumber yang enggan disebutkan namanya. Kamis, (22/02/2024).

Penyimpangan dana bos di sekolah nampaknya sudah bukan rahasia umum lagi, lantaran minimnya pemahaman pejabat atas keterbukaan informasi publik.

Kab.Bekasi Liputan12.com selain tidak membuat papan informasi tentang penggunaan dana bos, Kepsek SDN Pantai Harapanjaya 01 diduga menyimpang dari Permendikbudristek nomor 2 tahun 2022 tentang petunjuk teknis pengelolaan dana bos, seperti pembiayaan penyelenggaraan perawatan sarana dan prasarana sekolah, pembiayaan tenaga honorer serta yang lainnya.

Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Sekolah SDN Pantai Harapanjaya 01 belum berhasil di konfirmasi.

Roan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama