Sidak Pembatasan Operasional kendaraan Angkutan Barang

Kabupaten Cirebon, Liputan12.com - Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon
TADI ARYADI, ST. MM.
Kabid Pengembangan dan Keselamatan Dishub, Letda HERU CAHYO Kanit Keselamatan 
Polresta Cirebon
sidak Pembahasan tentang pembatasan angkutan barang pada tgl 22 january 2024. di Kantor Sumber

Pada jalan nasional seperti; ruas jalan cirebon-losar, ruas jalan cirebon-bandung, ruas jalan palimanan-indramayu demi ketertiban dan kelancaran di jalan sehingga perlu di adakan pembatasan pada angkutan barang, di kawasan tertib lalu lintas Kabupaten Cirebon.

Seperti ruas jalan provinsi, ruas jalan kabupaten, pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sebagaimana di maksud pada hurup A dilakukan pada :
- Mobil angkutan barang sumbu 3 atau lebih
- Mobil angkutan barang dengan tempelan
- Mobil angkutan barang dengan gandengan
- Mobil angkutan barang yang di gunakan untuk:
- Angkutan barang bahan galian tanah, pasir dan / batu.
- Angkutan barang bahan tambang,
- Angkutan barang bahan bangunan,
- Angkutan barang bahan bakar minyak dan gas .
- Angkutan air minum dalam kemasan, galon,
- Angkutan barang-barang exsport-Import dan pelabuhan exsport-Import
- Angkutan barang hantaran paket 
- Angkutan ternak dan pupuk.

B.Pembatasan operasional kendaraan angkutan sebagaimana di maksud huruf A, di kecualikan pada : 
- Angkutan hantaran pos, dan uang.
- Angkutan sampah.
- Angkutan barang-barang pokok dan penting terdiri atas-; beras, gula, minyak goreng, tepung, mentega, daging, kedelai, bawang, cabai.

Kendaraan angkutan barang yang sebagaimana di maksud harus juga keterlengkapan surat-surat,pengemudi dan mobil seperti SIM dan e-ktp, stnk, kir, surat bongkar muat barang,yang berlaku. Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang yang sebagai mana di maksud dalam hurup, A berupa penghentian sementara kegiatan operasional kendaraan angkutan barang pada jam-jam tertentu dengan ketentuan sebagai berikit: 
- Penghentian operasiana lkendaraan angkutan barang.
- Hari senin s/d jumat dari jam 06:00 s/d jam 09:00 WIB.
- Hari senin s/d jumat dari jam 15:00 s/d jam 18:00 WIB.

Operasional kendaraan mobil angkutan barang yang berjalan normal kembali pada: 
- Hari senin s/d jumat dari jam 09:00 s/d 15:00. WIB.
- Hari sabtus/d minggu dari jam 00:00 s/d 24 :00. WIB.

Pembatasan operasional kendaraan angkutan barang sebagai mana di maksud dapat menyesuaikan dengan kondisi keamanan dan ke tertiban, keselamatan dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan serta sewaktu -waktu dapat dilakukan perubahan berdasarkan hasil evaluasi pertimbangan dari Kepolisian Republik Indonesia C.q korps satuan lalu lintas Polda Jabar dan/ atau Polresta Kabupaten Cirebon, Kepolisian Republik Indonesia C.q satuan lalu-lintas Polresta Kabupaten Cirebon dan Dinas Perhubungan Kabupaten Cirebon C.q Bidang Pengembangan dan Keselamatan serta Bidang Lalu-Lintas dan angkutan melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan.

Kewenangan masih adanya kekurangan disini dan salah satunya para pengusaha juga kami bersepakat bahwa banyak sekali laporan yang masuk ke kami, terkait kendaraan angkutan barang ber lalulalang di jam-jam sibuk mangkanya untuk menjaga keamanan dan keselamatan berlalu lintas ya kami tolong pak mengeluarkan surat edaran ini dulu himbauan, Kalau masih membandel maka kami akan melakukan tindakan. Tutur Terang Tadi Aryadi, ST, MM.

Bung Arya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama