AKSI TAK TERPUJI DILAKUKAN DEBT COLECTOR KEMBALI TERJADI .DI JALAN SWADAYA .


Palembang - Liputan 12.com
Setelah viral di media sosial tentang kelakuan para debtcollektor yang melakukan penarikan secara paksa kepada para konsumen pemilik kendaraan bermotor,terkadang tak hayal di iringgi dengan tindak kekerasan yang di lakukan kepada para korban nya yang tak melihat dimana dan kondisi serta keadaan di mana mereka melakukan perampasan/upaya paksa sita,tersebut 

Kejadian tersebut kini kembali terulang kepada salah satu konsumen. Berinisial ( S ). 34 Tahun yang beralamat di jl PDAM lr .air tawar RT 54 .RW 10 . Kecamatan Ilir Barat II. ( IB . II ).sedangkan saat kejadian tersebut mobil miliknya sedang di kendarai oleh tetangga nya.
  kejadian ini tersebut terjadi di Jl. swadaya lr .Gabus . Kemuning Tak jauh dari Mega Kost. Berkisar jam 20. 29 WIB. Tadi Malam di Depan ATM mandiri / BRI. / BCA. Jenis kendaraan Pajero putih 4 x 4 .
Dengan plat no kendaraan BG 1346 II.

Kendaraan tersebut di berhentikan dan di ambil paksa,Tanpa ada  memberikan surat - surat serta bukti lengkap yang harus mereka berikan ( tunjuk kan ).pada saat melakukan tindakan exsekusi tersebut.

Seperti Di antara nya, menunjukkan 
.  Adanya sertifikat fidusia
.  Surat kuasa atau surat tugas penarikan. 
.. Kartu sertifikat profesi
.  Kartu Identitas
di saat debtcollektor melakukan penarikan ( perampasan. ). Tersebut yang di lakukan Kepada konsumen Ber inisial ( S. ). Selaku pemilik kendaraan. Pada saat kejadian tersebut terjadi.

aksi para debtcollektor tersebut , adalah tindakan sewenang-wenang,boleh di katakan melanggar hukum serta UU yang berlaku dan UU perjanjian Pidusa. 

Tindakan ini merupakan tergolong tindak pidana Pencurian. Bila pengambilan kendaraan dilakukan oleh debt collector di jalan umum , maka hal itu merupakan perbuatan perampasan dan dapat dijerat pasal 365 KUHP tentang perampasan.
Atas kejadian tersebut korban ( S. ) Beserta Kuasa Hukum nya ( Z . J . Derta Akbar SH. ) Segera mendatangi kantor MANDIRI UTAMA FINANCE ( MUF. ). yang berlokasi di jl. Residen Abdul Palembang.
Guna meminta penjelasan dan menindak lanjuti atas terjadi nya pengambilan ( Perampasan ). tersebut yang di lakukan oleh deptcollektor yang terjadi pada jum' at malam pukul 20.29 WIB. di Jl .Swadaya .lr Gabus kec kemuning. Palembang.

Kuasa hukum ( Z . J . Derta Akbar SH. ). beserta media dalam melakukan pendampingan mendampingi perkara tersebut menjumpai langsung kepala bidang legal litigasi area . ( Jimmy ). Sekaligus sebagai penggacara yang di pekerjakan di Mandiri Utama Finance ( MUF ). Aku nya kepada media saat melakukan kompirmasi pada nya.

Setelah di lakukan mediasi bersama 
Namun pertemuan dan kompirmasi yang di lakukan tidak menemukan jalan keluar sehingga saudara. ( S ). Beserta Kuasa Hukum ( Z . J . Derta Akbar SH. ). akan melanjutkan perkara ini ke jalur hukum yang ada. Terang nya. 

by : (//Rusli RB)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama