Polsek Lalan Membuat Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba

MUBA, Liputan12.com - Dalam upaya serius memerangi peredaran narkoba, Polsek Lalan membuat Posko Kampung Tangguh Anti Narkoba. Posko ini didirikan di RT 02 Dsusun 01 Desa Karang Agung, Kecamatan Lalan, Kabupaten Muba, Kamis (24/08/2023) sekira pukul 13.00 Wib s/d selesai.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolsek Lalan Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H, Kades Karang Agung Aripin, Kapospol Sungai Kubu Aipda L. Pandiangan, Kaur Pemerintahan Slamat, LPM Bapak Kemal, dan RT Beni.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Ipda Zulkarnain Afianata, S.T., M.Si., M.H mengatakan, program ini merupakan inisiatif dari Kapolres Muba AKBP Imam Safii, S.I.K., M.Si, yang bertujuan untuk memberantas peredaran narkoba di setiap Kecamatan wilayah hukumnya. 

"Kampung Tangguh Anti Narkoba ini adalah langkah konkret kami dalam menghadapi ancaman peredaran narkoba," ujar Ipda Zulkarnain kepada awak media, Kamis (24/8/2023).

Ditambahkan Kapolsek Lalan, Kampung tangguh bebas narkoba tersebut dikatakan dibuat bukan hanya sebagai bentuk penindakan, tetapi juga sebagai bentuk upaya pencegahan seperti menerima laporan dari korban penyalahgunaan narkoba. 

"Karena korban harus segera direhabilitasi guna dapat menekan peredaran narkoba sejak dini," terangnya.

Langkah ini juga disebut sejalan dengan dukungan terhadap pilot project implementasi Inpres RI nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional P4GN (pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika. 

( Mrs )

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama