Pemkab Tegal Buka Layanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak



SLAWI , LIPUTAN 12 . COM – Bupati Tegal Umi Azizah meyakini kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak seperti fenomena gunung es. Sehingga untuk memudahkan pelaporan dan penangananya, pihaknya membuka layanan terpadu perlindungan perempuan dan anak (PPA) di bawah pengelolaan unit pelaksana teknis daerah (UPTD) Dinas Pembedayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tegal.

UPTD PPA yang beralamat di Jalan Semboja, Kelurahan Pakembaran, Slawi ini diresmikan penggunaannya oleh Bupati Tegal Umi Azizah, Senin (07/08/2023).


Umi mengungkapkan jumlah kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Tegal cenderung meningkat selama pandemi. Kasus kekerasan pada anak tahun 2021 mencapai 36 kasus dan kekerasan terhadap perempuan 15 kasus. Sedangkan di tahun 2022, jumlah kasusnya bertambah menjadi 40 kasus kekerasan terhadap anak dan 30 kasus kekerasan terhadap perempuan.

“Adapun data terbaru sampai dengan bulan Juli kemarin, di Tahun 2023 jumlah kasus terhadap anak mencapai 23 kasus dan 10 kasus dewasa,” lanjut Umi.

Tekanan ekonomi dan pembatasan aktivitas sosial saat itu ditengarai menjadi pangkal penyebabnya. Di sisi lain, bertambahnya jumlah kasus kekerasan pada perempuan dan anak yang terlaporkan ini bisa jadi indikasi kesadaran korban ataupun keluarganya untuk melapor yang terus meningkat.


“Melihat fenomena kasus yang dilaporkan juga bisa menjadi keberhasilan advokasi dan sosialisasi kita untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam mengadukan tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak,” ungkapnya.

Peningkatan kesadaran di masyarakat ini harus diimbangi dengan peningkatan kapasitas unit pelayanan perempuan dan anak, termasuk di dalamnya mengawal kasus kekerasan terhadap perempuan disabilitas. Peresmian UPTD PPA menurutnya merupakan langkah maju menangani kasus kekerasan ini lebih cepat, responsif, terukur dan hati-hati.

Penanganan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak ini memang membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian serta kepekaan atau empati yang tinggi agar tidak menimbulkan trauma lain terhadap korban. Selain itu juga diperlukan kerja sama multipihak, mulai dari penegak hukum, lembaga pelayanan pendampingan dan perlindungan baik masyarakat ataupun komunitas peduli serta pemerintah daerah.

Sementara itu, Kepala DP3AP2KB Kabupaten Tegal Khofifah mengatakan jika UPTD PPA Kabupaten Tegal merupakan salah satu dari tujuh UPTD PPA di Jawa Tengah. Dia juga mengungkakan pelaporan pengaduan kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak yang masuk ke pihaknya terlayani seluruhnya. Sehingga dengan hadirnya unit pelayanan ini, performa kerja tim PPA akan semakin baik.

Hal tersebut tidak lepas dari peran Unicef dan Yayasan Setara yang telah mendampingi Pemkab Tegal untuk melatih dan memfasilitasi 50 orang fasilitator masyarakat sejak tahun 2022. Fasilitator ini berperan membangun lingkungan yang ramah anak di lima desa, yaitu Desa Slawi Kulon, Bogares Kidul, Yamansari, Kalisapu dan Kedungkelor.

“Kami berharap dengan semua usaha ini, selain kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berkurang, predikat Kabupaten Tegal Layak Anak bisa naik ke peringkat utama,” ujar Khofifah.

Senada dengan itu, Child Specialist Unicef Naning Julianingsih mengatakan jika pihaknya tahun ini juga memberikan pelatihan kepada bidan dan tim perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat serta organisasi kemasyarakatan untuk mencegah dan melindungi perempuan dan anak  dari tindak kekerasan.

“Ini adalah langkah pertama kami di Kabupaten Tegal untuk memastikan semua layanan PPA sudah sesuai standar yang ditetapkan Kementerian PPPA (Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak),” katanya.

Selain itu, Kepala Dinas P3AP2KB Provinsi Jawa Tengah Retno Sudewi juga berharap dengan hadirnya UPTD PPA ini para korban, terutama perempuan lebih memiliki keberanian untuk melapor. Menurutnya kekerasan terhadap perempuan kebanyakan berbentuk fisik yang dilakukan oleh orang terdekat. Sedangkan kekerasan terhadap anak justru lebih didominasi kekerasan seksual.

“Kami berharap, terbentuknya UPTD perlindungan perempuan dan anak ini akan menghadirkan pelayanan cekatan atau cepat, komperhensif, akurat, dan terintegrasi,” ungkapnya.

Penanganan tindak kekerasan pada perempuan dan anak akan dilakukan mulai dari penanganan kesehatan, rehabilitasi sosial, pemulangan korban, hingga reintegrasi sosial. (Ag)


Tags : Pemerintah 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama