Kejari Simeulue Naikkan Status Ketahap Penyidikan, Dugaan Korupsi Dana Publikasi DISKOMINFO Kabupaten Simeulue

Simeulue Aceh, Liputan12.com - Kejaksaan Negeri Simeulue akhirnya meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan dugaan kasus korupsi di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Simeulue.

Naiknya penyelidikan ke tahap penyidikan dilakukan setelah rangkaian penyelidikan rampung dikerjakan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Simeulue yang mulai dilakukan sejak Mei lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Simeulue Yuriswandi, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Suheri Wira Fernanda SH MH membenarkan adanya peningkatan status dugaan kasus korupsi yang ditangani dari penyelidikan ke tahap penyidikan.

Iya. Itu sudah di tingkatkan ke penyidikan,"kata Suheri Wira Fernanda dikonfirmasi melalui pesan singkat. Senin, (21/08/2023).

Diketahui bahwa Kejari Simeulue melalukan penyidikan Dana Publikasi yang berada di Dinas Komunikasi Informasi dan Persandian Kabupaten Simeulue berjumlah Rp.697,5 juta tertampung pada APBK Tahun Anggaran 2022.

Kejaksaan Negeri Simeulue meningkatkan status dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara bahwa kasus tersebut memenuhi syarat untuk ditingkatkan status.

Awalnya kasus ini mencuat ke permukaan setelah adanya sejumlah kejanggalan dalam proses anggaran belanja jasa iklan reklame, film, pemotretan pada Diskominsa TA. 2022 sehingga membuat atensi dari sejumlah kalangan.

* red*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama