Diduga Sampah Medis Puskesmas Kisam Ilir dibakar

Oku Selatan, Liputan12.com – Beberapa hari ramai dalam pemberitaan terkait Fasilitas umum seperti kamar mandi Puskesmas kisam Ilir, Kabupaten Oku Selatan yang tidak layak bagi pelanggan. Kamis, 31/08/2023

Pasalnya, kamar Mandi untuk fasilitas umum Puskesmas kisam Ilir tersebut kotor dan tidak ada air, sehingga keluarga pasien rawat inap merasa kecewa karena kebutuhan mandi dan buang air terkendala.

Hasil investigasi tim Media Liputan12.com tidak hanya kamar mandi kotor dan tidak ada air, tetapi pihak Puskesmas kisam Ilir tersebut di duga membuang sampah B3 Medis Secara sembarangan.

Sebab, di halaman belakang Puskesmas terlihat ada sisa pembakaran sampah Medis seperti botol obat yang diduga sengaja dibakar, tim media mencoba menghubungi dan kompirmasi via telpon dengan no 0822####### tapi tidak terhubung, via SMS tidak di jawab dan langsung Belokir oleh kepala Puskesmas Edy Setiawan seakan kebal hukum

Dengan adanya sisa pembakaran sampah B3 Medis seperti botol obat tersebut di duga lemahnya pengawasan yang dilakukan pihak dinas terkait terhadap Puskesmas Kisam Ilir sehingga dikwatirkan berdampak negatif bagi lingkungan di wilayah itu.

Terkait persoalan itu, seorang warga yang enggan disebutkan namanya menyatakan, pembakaran limbah B3 itu sangat berdampak bagi lingkungan di wilayah itu.

”Oknum yang membakar limbah medis tidak memikirkan dampaknya. Padahal, limbah medis yang dibakar akan menjadi Bom waktu bagi masyarakat di lingkungan tersebut,” Ucapnya.

menyoroti adanya te­muan limbah B3 medis secara sembarangan, Hal itu diduga sengaja dilakukan oleh oknum tidak bertanggung jawab, oknum tersebut tanpa memikirkan dampak terhadap lingkungan dan penduduk sekitar wilayah itu.

Meskipun ada kejelasan alur pembuangan limbah tersebut bekerjasama dengan PT, tetapi masi ada sampah Medis yang dibakar, kenapa..?

Istimewa... Mestinya, jika limbah medis itu dikelola sesuai dengan peraturan Undang undang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup ( PPLH ) pasal 60 nomor 32, tidak akan dibakar agar tidak berdampak negatif terhadap lingkungan dan penduduk yang tinggal disekitar wilayah.

Dalam UU PPLH pasal 60 nomor 32 tahun 2009 mengatur sebagai berikut : jika Puskesmas tidak melakukan kegiatan sesuai norma, standart, prosedur dan atau kreteria sehingga mengakibatkan kesehatan Masyarakat, keamanan, pencemaran lingkungan, dan atau pengrusakan lingkungan, maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp 100 juta hingga 5 Milliar (Pasal 40 ayat (1) undang undang pengelolaan Sampah.

“Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat obatan dan juga obat-obatan kadaluarsa termasuk sampah, jika dibakar mengandung bahan limbah berbahaya dan beracun,” Ujarnya.

Menurut JN akrap, harusnya para pimpinan kita baik itu dari Dinas Kesehatan jangan lupa bahwa sampah medis yang dibakar di areal Puskesmas sangat merugikan masyarakat di sekitar, karena kalau saya membaca banyak literasi dari berbagai sumber sebagai bahan acuan juga bahwa itu melebihi dari pada Bom Nuklir yang sudah meledak dan itu sangat berbahaya.

”Jadi, sampah medis itu harus dikelola dengan baik,” 

Ia menambahkan, tentunya, persoalan ini dapat merugikan masyarakat sekitar. kala kita melihat dari sisi hukum pelanggaran berat yang sudah terjadi bagaimana ketika sampah medis itu tidak betul-betul dikelola dengan baik, apalagi tidak memiliki Ipal.

Mungkin, hingga saat ini masyarakat sekitar Puskesmas Kisam Ilir tidak tahu apa dampak yang sesungguhnya terkait sampah medis jika tidak di tangani olie Dinas Kesehatan bisa membahayakan masyarakat di sekitar Puskesmas. Pungkasnya

(Rahmadi)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama