56 kasus peredaran narkotika di Ungkap Polres Metro Jakarta Pusat

Jakarta, Liputan12.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap 56 kasus peredaran narkotika selama Juli 2023. Dengan jumlah 76 tersangka yang ditahan.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan selama bulan Juli, Satreskrim Narkoba telah melakukan pengungkapan sebanyak 56 kasus dengan jumlah tersangka 76 orang. Terdiri dari 71 laki-laki dan 5 perempuan.

"Hasil penangkapan dengan barang bukti narkoba yang disita, di antaranya 5.441,35 gram sabu, 90,99 gram ganja, 11 pot pohon ganja, 14,5 butir ekstasi, dan 368,73 gram tembakau gorila." ucapnya saat konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Selasa (01/08/23).

Kapolres Metro Jakarta Pusat menerangkan dari 76 tersangka yang ditangkap, terdapat seorang warga negara asing (WNA) yang berperan mendatangkan narkotika lintas negara.

"Semuanya kami jerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 12 ayat 2 UU RI No 36 tentang Narkotika dan ada 1 tersangka kami jerat (Pasal) 113 ayat 2 subsider Pasal 15 ayat 2 mengingat mendatangkan narkoba lintas negara." terangnya.

(Nfn/phay)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama