Sosialisasi Kebijakan Dan Peraturan Perundangan Bidang Penataan Ruang Provinsi Sumsel


Palembang, Liputan12.com - 
Sosialisasi Kebijakan dan Peraturan Perundangan Bidang Penataan Ruang di Selenggarakan Dinas PU Bina Marga dan Tata Ruang Provinsi Sumsel, Kegiatan Digelar di Grand Atyasa Palembang, Rabu(12-07-2023). 

Asisten 1 Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sumatera Selatan, Drs H Edward Chandra, MH. menyampaikan, "Penataan ruang kota PPD provinsi Instansi PTK kemudian juga sumber dari Pusat Kementerian BPN tujuannya untuk memberikan pemahaman Bagaimana Sinkronisasi antara perencanaan pembangunan dengan penataan ruang, sehingga ada kesesuaian Optimalisasi dari pemanfaatan ruang melalui proses pembangunan yang ada di Kabupaten dan Kota di seluruh Wilayah Sumatera Selatan, itu acara yang dilaksanakan pada hari ini Narasumber Forum Penataan Ruang baik itu provinsi maupun Kota" Ujarnya. 

Kepala Bidang Penataan Ruang Dinas PU BMTR Sumsel, Ardani Saputra, ST, MM. menambahkan, 
Hari ini aturan baru kalau kemarin yang kita ada istilahnya KKPR Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, yang ini SPPR ada produk baru lagi Sinkronisasi Program Pemanfaatan Ruang, yang sekarang ini forum yang diundang ini harus wajib kita Sosialisasikan, jadi hasil Koordinasi di Kementerian kita dapat jatah Provinsi untuk mencari sasikan aturan baru. 

"Penyusun SPPR ini kan wajib Kota, Kabupaten dan Provinsi untuk RPJMD karena ini aturannya, aturan terbaru Provinsi yang diberikan kewenangan oleh Pusat untuk Mensosialisasikan, dan kemarin sebenarnya di Novotel juga PR-nya Kementerian yang tekel, kita dari Provinsi mengundang seluruh Kota dan Kabupaten, ini baru Forum mungkin yang ke depan kalau memang kita masih ada Anggaran dan kesempatan waktu kita Anggarkan lagi mengundang, Mensosialisasikan lagi masalah KPR itu, Ungkapnya. 

Dengan masyarakat berperan serta, mengapa masalahnya karena yang namanya KKPR itu kan Implikasinya ke Perizinan masyarakat dalam artinya ini, Dunia Usaha Masyarakat luas yang kira-kira punya perusahaan misalnya, itu target dengan peruntukan Tata Ruangnya untuk Kota Palembang nah ini yang ke depan ini jadi kita sten by. 
 

"Forum Penataan Ruang jadi kalau kita bicara Forum Penataan Ruang tingkat Provinsi ini kan lintas Kabupaten minta daerah di forum, poin penting dalam aturan yang terbaru ini Aturan-aturan ada Regulasi peraturan Undang-undang tata cara, ini lagi dijelaskan barang baru 17 Kota dan Kabupaten, jadi yang kami undang Sekretaris Daerah Marga Tata Ruang Kota dan Kabupaten PTSP, terus pokoknya Pemangku-pemangku Adat" Tutupnya (Rian).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama