Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Sabu Kemasan Kopi dan Teh

Jakarta, Liputan12.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya membongkar peredaran sabu dengan kemasan teh China dan kopi impor dari Amerika.

Dari pengungkapan itu,pihak Kepolisian berhasil menangkap RB alias Robi (38)

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto mengatakan bahwa kejadian berawal saat akhir Juni 2023,Unit 2 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu yang dilakukan oleh seseorang bernama RB alias Robi.

"Tersangka biasa melakukan transaksi narkoba di daerah Pamulang atau Depok." Ucapnya Di Mapolda Metro Jaya,Senin (17/07/23).

Kapolda Metro Jaya menerangkan,selanjutnya tim pada 1 Juli 2023 dini hari melakukan penyelidikan dan pengamatan terhadap target Robi seorang diri yang saat itu berada di sekitar Ruko Akbar Motor Jl.Raya Cinangka RT.005 RW004, Serua, Bojongsari, Kota Depok, Jawa Barat.Dalam pengamatan tersebut tim melihat Robi seperti menunggu atau akan melakukan transaksi dengan seseorang.

“Sekitar pukul 05.50 WIB,atas dasar kecurigaan tersebut tim melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap saudara RB alias Robi."Terangnya.

Kapolda menjelaskan dalam penggeledahan mobil yang dikendarai oleh tersangka ditemukan barang bukti sebanyak 29 bungkus Kopi Merk BLUEBEARD,yakni merk dari Amerika,berisi narkotika jenis sabu,kemudian dilakukan interogasi tersangka dan mengatakan bahwa ada 5 bungkus lagi narkotika jenis sabu berada di sekitar 50 meter dari target berhenti.

"Atas perbuatannya, Robi dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati." Jelasnya.

(Nfn)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama