Penyelundupan Motor curian Jakarta - Lampung Di Gagalkan Polisi

Jakarta, Liputan12.com - Satu unit truk yang membawa kendaraan motor hasil tindak pidana pencurian berhasil digagalkan upaya pengirimannya ke wilayah Lampung, pada hari Sabtu (29/07/23) sekitar pukul 02.00 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi mengatakan dari hasil yang diperikas itu Polisi kemudian mengintrogasi sopir dan juga kernet truk yang mengakui bahwa motor tersebut merupakan motor curian.

"Jadi memang hasil pengungkapan dan pengembangan yang dilakukan oleh penyidik di unit Reskrim Polsek Tambora, bahwa memang kendaraan yang kita amankan ini rencananya akan dibawa ke Lampung." ucapnya dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Barat, Senin (31/07/23).

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi menambahkan pengungkapan truk tersebut bermula dari polisi yang sedang melakukan penyelidikan sebuah kasus di wilayah Tambora melihat satu unit truk berada di pinggir jalan saat didekati truk langsung tancap gas di jalan Kamal Raya, Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat. Polisi yang mencurigai truk itu kemudian mengikuti hingga mengarah ke dalam tol Tangerang arah Merak. Di sekitar Gerbang Tol Cikupa kemudian truk tersebut diberhentikan.

"Sebelum masuk ke Gerbang Tol Cikupa, penyidik langsung menyergap dan memeriksa kendaraan bermotor tersebut yang awalnya ditutup dengan terpal warna orange, kemudian di atasnya diisi dengan karung karung berisi peralatan rumah tangga, seperti kasur, lemari, kursi. Karena kejelian petugas, tumpukan-tumpukan karung itu dibongkar dan ternyata di bawahnya ada sepeda motor sebanyak 8 unit," imbuhnya.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol M Syahduddi melanjutkan truk itu kemudian digiring dan dibawa ke Polsek Tambora untuk dilakukan pemeriksaan, yang ternyata nomor-nomor berbagai kendaraan yang berada di motor adalah plat palsu.

"Dilakukan penggeledahan, kemudian meng-crosscheck data yang ada di STNK yang nempel di motor tersebut, kami crosscheck dengan Samsat Polda Metro Jaya, ternyata ada ketidaksesuaian, ketidakcocokan antara baik itu alamat, nomor rangka, nomor mesin dari motor tersebut, sehingga kami pastikan bahwa identitas yang ada di kendaraan di STNK ini adalah tidak sesuai dan dinyatakan palsu." lanjutnya.

Kombes Pol M Syahduddi menerangkan Selain 18 unit sepeda motor yang disita dari penggagalan pengiriman dan pengembangan kasus pencurian sepeda motor itu, polisi juga menyita 10 STNK palsu.

"1 unit kendaraan truk yang digunakan untuk mengangkut sepeda motor tersebut hasil curian, kemudian STNK asli ada 14 lembar, STNK diduga palsu ada 10 lembar." terangnya.

Kombes Pol M Syahduddi memaparkan untuk kasus diduga pemalsuan surat kendaraan bermotor berupa STNK, ini berhasil diungkap oleh unit Reskrim Polsek Tambora. Ada kurang lebih 10 STNK diduga palsu.

"Dalam kasus tersebut polisi menangkap 6 orang tersangka yang mempunyai peran-peran berbeda yaitu berinisiall AANY (31), AP (23) pengirim hasil curian sebagai supir dan kernet truk, U (46) sebagai penadah, E (30) dan AM (27) sebagai eksekutor curanmor, dan S (19) yang menjadi pengawas." paparnya.

Kombes Pol M Syahduddi menjelaskan selain para tersangka yang ditangkap, polisi juga memburu 7 orang lain yang masuk dalam daftar pencarian orang bernama S, T, A, F, yang berperan sebagai penadah di Lampung, P alias J sebagai pembuat STNK Palsu, G dan AT yang berperan sebagai eksekutor.

"Kami masih melakukan pengembangan kasus tersebut untuk mencari tersangka yang berperan untuk memalsukan STNK itu, termasuk mendalami apakah ada oknum yang terlibat." jelasnya.

Kombes Pol M Syahduddi menegaskan di dalam upaya pengembangan kemarin yang bersangkutan masih berstatus daftar pencarian orang, karena dari yang diinformasikan oleh pelaku yang sudah kita amankan, yang bersangkutan dinyatakan yang membuat STNK diduga palsu tersebut, namun belum berhasil kita amankan,” paparnya.

“Sebagaimana yang tadi sudah disampaikan, tim sedang melakukan pendalaman dan penyelidikan mudah-mudahan dalam waktu dekat yang bersangkutan bisa kita amankan. Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 363 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman pidana sembilan tahun penjara." tegasnya.

(Nfn/phay)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama