LSM MAK Mendesak Kapolda Sumsel untuk menindak Bos BBM ILEGAL,di Kertapati.

Palembang, Liputan12.

 DPP LSM Masyarakat Anti Korupsi (MAK) mendesak Kapolda Sumsel untuk segera menangkap secepatnya terduga pemilik BBM Ilegal bernama Marijal Alias Dang.
 Selain itu, DPP LSM MAK meminta Kapolda Sumsel untuk menjeratnya dengan UU Migas dan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 
Hal tersebut diungkapkan Ketua LSM MAK ,Hendra didampingi Sekretaris R. Soleh saat konfrensi pers, Jumat (16-06-2023).


Hendra mengatakan, pada tanggal 13 Juni 2023 sekitar pukul 19.00 WIB, Polda Sumsel Unit 2 Subdit IV Tipider Ditreskrimsus telah mendatangi tempat parkiran mobil di gudang Semen CV.Setia Raya Jl.Ki Marogan Kelurahan Kemang Agung Kecamatan Kertapati. berdekatan dengan TBBM/Depo Pertamina dan berdepanan dengan cucian Mobil Gudang Mafia BBM Dang yang dulu disitu. 

Terkait dengan mobil pick up Grand Max yang diduga mengangkut BBM Ilegal  dan parkir di TKP,John menerangkan jika benar mobil tersebut menumpang parkir dilahan yang terletak didepan gudang CV. setia Raya yang saat ini kedua mobil pick up Grand MX tersebut sudah diamankan oleh Polrestabes Palembang adalah benar milik Marijal alias Dang


"Terkait penangkapan minyak BBM ilegal tanggal 13 Juni kita memohon dengan sangat,kepada bapak Kapolda agar juga big bos terduga pemilik BBM ilegal Marijal alias Dang agar cepatnya diproses secara hukum," ujarnya.

"Selanjutnya untuk penetapan pasal kita berharap untuk menetapkan pasal undang-undang Migas dan juga Undang-Undang TPPU," Ujarnya. 

Lebih lanjut Hendra menuturkan, pihaknya juga mempertanyakan terkait sopir yang sudah ditangkap dan dilepaskan lagi , dari informasi yang didapat MAK.

"Kami meminta  dua orang sopir tersebut untuk di tahan lagi.
Kami pertanyakan kenapa bisa dilepas karena untuk saksi terkait barang bukti," Pungkasnya. 

Hendra menuturkan", kalau tidak ada tanggapan dari Polda Sumsel,maka pihaknya akan mendatangi Kementerian ESDM dan Pertamina, untuk mengadukan hal tersebut.

"Kita mendorong agar kasus ini segera diproses dan disidangkan. Karena sudah sangat merugikan negara," bebernya.

"BBM ilegal ini sudah dijelaskan bapak Kapolri dan sudah dijelaskan bapak Presiden untuk terus diberantas apapun kendalanya," tegasnya.
Hendra menerangkan, terkait kepemilikan rumah mewah yang diduga milik Bos BBM ilegal Marijal alias Dang itu diduga dari dari hasil BBM ilegal, oleh sebab itu pihaknya minta agar Dang alias Marijal dikenakan undang-undang TPPU.

Sementara itu, Sekretaris LSM Soleh menambahkan, pihaknya akan melakukan aksi demo di Polda Sumsel, Minggu depan." 
Aksi demo itu untuk mengetahui perkembangan kasus tersebut kedepannya seperti apa," tutupnya. (Rian)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama