FGD Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Selatan


Palembang, Liputan12.com -
 FGD Inventarisasi dan Identifikasi Tanah Ulayat di Provinsi Sumatera Selatan Diselenggarakan Oleh Program Studi Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara, Kegiatan Digelar di Hotel Santika Radial kota Palembang, Senin (26-06-2023). 

Yang di Hadiri Asisten I Provinsi Sumsel Drs. H. Edward Candra, dan Sultan Palembang Iskandar Mahmud Badaruddin Bin Raden H.Muhammad Harun. 

Asisten I Provinsi Sumsel Drs. H. Edward Candra, menyampaikan, Untuk mendiskusikan mengenai hasil Inventarisasi dan Identifikasi dan Ulayat yaitu yang dilaksanakan oleh Universitas Sumatera Utara bagian dari kerjasama dengan Kementerian ATR/BPN, kebetulan lokasinya ada di Sumatera Selatan, hari ini baru pembukaan dan akan dipaparkan, dan ini hadir para Pemangku Adat, Tokoh Adat. 

"Yang diharapkan bisa memberikan masukan dari Potret karena ini sudah Survey 40 hari di lokasi mencatat, mengidentifikasi, dan hari ini dipaparkan sehingga akan melengkapi dari masing-masing dari banyak pihak pada FGD ini" Ujarnya.

Harapannya tentu untuk kepentingan masyarakat karena potensinya ada di Sumsel,ini bisa menjadi masukan dari dalam rangka untuk kebijakan ke depannya yang berpihak kepada masyarakat yang kerjasamanya Kementerian dengan khusus. 
Prof. Hasim Purba, SH,.MHum. Selaku Ketua Tim Pelaksana dan Ketua Program Magister Kenotariatan Fakultas Hukum menambahkan, 
Kegiatan hari ini adalah Fokus Grup Discussion FGD dalam rangka untuk memvalidasi hasil Riset Penelitian yang dilakukan Tim Peneliti tentang tanah Inventarisasi dan Identifikasi, tanah Ulayat dari Universitas Sumatera Utara Medan yang bekerjasama dengan Kementerian ATR/BPN Pusat, kita ada MoU dengan Kementerian ATR/BPN Pusat mengadakan Survey atau Riset di 3 provinsi yang ada di Indonesia. 

"Pertama Provinsi Sumatera Utara sudah selesai pada bulan Desember 2022,yang lalu baru di 2023 dilanjutkan untuk 2 provinsi yaitu Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Riau, hari ini kita lakukan di Provinsi Riau untuk 12 Kabupaten Provinsi Riau, tapi ini kita pecahkan di Kota Palembang, karena memang Risetnya sudah selesai tapi harus Divalidasi lagi datanya" Ungkapnya. 

Memang kami Sebelum Tim Riset kita turun ke lapangan kami bertemu langsung dengan Pak Gubernur Sumatera Selatan H. Herman Deru, yang didampingi Asisten dan Tenaga Ahlinya, sangat mendukung perencanaan Riset Inventarisasi dan Identifikasi, Tanah Ulayat dan Masyarakat Hukum adat di 12 Kabupaten yang ada di Sumatera Selatan.

"Dan itu sudah selesai kita lakukan sekarang ke dalam penyusunan Laporan-laporan sementara ini harus Divalidasi Sebelum menjadi laporan Final, itulah yang kita lakukan sekarang maka kita undang Masyarakat Hukum Adat kemudian juga Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten dan Kota secara daring, kemudian juga para Akademisi dan Pemerintah Provinsi, Tokoh-tokoh Masyarakat Adat untuk memberikan masukan Asupan Data dan Asupan Informasi terhadap hasil Riset yang sudah kita lakukan ini." Tutupnya (Rian).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama