POLRES SIMEULUE TERAPKAN TILANG MANUAL

Simeulue Aceh, Liputan12.com - Tilang manual akan kembali diberlakukan di Kabupaten Simeulue mulai 1 Juni 2023.

Dalam rangka menindak pelanggaran lalu lintas, Polres Simeulue pun kembali memberlakukan tilang manual di wilayah Kabupatenn Simeulue

Kapolres Simeulue AKBP Jatmiko,S.H.,M.H menjelaskan bahwa salah satu alasan pihaknya menerapkan kembali tilang manual karena banyaknya pelanggaran yang tak bisa ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.

Pada kesempatan yang sama, Kapolres juga meminta agar masyarakat tidak takut saat melihat polisi yang tengah melakukan penindakan pelanggaran di jalan.

Harapan kita masyarakat sadar, Ibaratnya aturan ini memberikan pesan kepada masyarakat sekarang sudah ada pemberlakuan ini (tilang manual), kita harus tertib. Sebetulnya tanpa ini juga kita harus tertib.

Kapolres juga mengingatkan kepada para petugas di lapangan tidak mencari-cari kesalahan para pengendara.

"Kita sangat tekankan (tidak mencari kesalahan). Dari dulu juga nggak ada mencari-cari, pasti karena ada kesalahannya baru kita tindak," tutup Kapolres.

Murdi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama