PERS RELEASE:POLRES SIMEULUE KASUS PENGANIAYAAN OLEH WNA DAN BOM IKAN.

Simeulue Aceh. 
 Polres Simeulue melaksanakan Press Release kasus WNA dan kasus Bom Ikan bertempat di Joglo Polres Simeulue, Jumat (5/5/2023).

Tim Patroli Perairan Gabungan Satpolairud dan Satreskrim Polres Simeulue yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simeulue AKBP JATMIKO, S.H., M.H, Telah melakukan penangkapan Kapal KM. Rejeki Makmur pada hari Jumat 14 - 4 - 2023.

Kapal KM. Rejeki Makmur asal Sibolga ditangkap karena telah melakukan penangkapan ikan dengan cara menggunakan bom, penangkapan KM Rejeki Makmur dilakukan di titik 3,5 NM dari arah Pulau Lasia atau daerah tiang gantung karang.

8 orang pelaku ikut diamankan oleh Tim patroli perairan Polres Simeulue diantaranya, RH (tekong), AL (tukang masak), SL(penyelam), AG (penyelam), S (pendayung perahu), H (penyelam), HG (mekanik) dan AS (penyelam).

Barang bukti yang diamankan Selang kompresor warna orange, 1 unit Kompresor warna hijau army, Sampan beserta pendayung, 1 Unit KM Rezekki Makmur beserta isinya, 1 buah piber ukuran 1 ton
- Ikan 100 kg, 1 exampler Dokumen KM Rezeki Makmur, 17 botol Bom yg sudah dirakit, 18 batang Dupa, 70 kotak Korek api ABC, 20 buah Sandal swallow yg sudah dipotong bulat bulat, 1 buah kaleng cat perak, 3 buah Sumbu mercon, 1 unit Dakor dan 1 kg ampo.

Pelaku melanggar Undang undang no. 12 tahun 1951 tentang keadaan Darurat dan atau UU RI No. 45 tahun 2009 Tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan dikenakan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.
*Kasus Penganiayaan Oleh WNA*

Untuk kasus penganiayaan yang dilakukan oleh warga negara asing Risby Jones Bodhi Mani yang merupakan warga negara Australia, yang terjadi pada tanggal 27 - 4 - 2023 sekira pukul 01.00 Wib di jalan lintas Desa Lantik Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue yang berdekatan dengan Moon Beach dimana tempat tersangka menginap.

Pada hari Kamis tanggal 27-4-2023 sekira pukul 01.00Wib di jalan lintas Desa Lantik Kec. Teupah Barat Kab. Simeulue, Risby Jones Bodhi Mani diduga didalam kamar meminum minuman alkohol jenis Vodka sehingga membuat dirinya depresi, mengamuk dan memukul security, kemudian tersangka lari menuju keluar resort dan memukul siapa saja yang lewat, kemudian bertemu dengan korban Edi Roni dan tiba tiba korban dipukul hingga terjatuh lalu pelaku mengangkat sepeda motor yang ada disekitar korban dengan posisi korban masih berada dibawah dan ditimpakan ke tubuh korban hingga mengenai kaki sebelah kanan korban dengan luka sobek dibagikan bawah mata kaki dan mengalami 50 jahitan.

Barang bukti yang diamankan 1 (satu ) lembar hasil visum et repertum an. Edi Ron yang dikeluarkan oleh RSUD Kab. Simeulue dan 1 (satu) buah botol kaca merk Absolut Vodca dengan komposisi alkohol 40% dengan vol isi yang tertera di botol 1 liter.

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 351 ayat (1)" penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah" ayat (2) jika perbuatan menyebabkan luka luka berat, yang bersalah akan diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Murdi

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama