*LAKI Angkat Suara Terkait SPBU Lalang Panjang Diduga Telah Menyalahgunakan BBM Bersubsidi*

Ketapang, Liputan12.com, "SPBU 3T lalang Panjang, kec. Pemahan kab ketapang KALBAR. Di duga kuat telah menyalahgunakan BBM bersubsidi,

Aktivis ormas LAKI buka suara. menurut keterangan Jumadi, Anggota tim investigasi LAKI (Laskar Anti Korupsi Indonesia)kab ketapang kepada awak 12/5/2023 media liputan12.com,

'Temuan angota tim investigasi LAKI pada 8/5/2023 di SPBU Lalang Panjang diduga kuat telah menyalagunaan BBM bersubsidi" kata jumadi 

"Padahal jika merujuk pada UUD BBM bersubsidi. UUD no.22 Tahun 2001 tentag minyak dan gas bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, jelas ancaman dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah), serta pidana tambahan. berupa pencabutan hak atau perampasan barang minyak dan gas bumi. "Ucap Jumadi

'Sudah jelas jika di temukan melakukan pelanggaran tentu ada konsekuensi nya,
Pungkas jumadi 

"Sampai berita ini di terbitkan belum ada keterangan lebih lanjut dari pihak terkait.

Penulis/Ibrahim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama