WNA Asal Belanda Jadi Tersangka Kasus Penipuan .

Liputan 12.com Bali
Warga Negara Asing asal Negara Belanda Dirk Hermanus Egbertus Kastermans menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan,dan tersangka saat ini di tahan di Polsek Denpasar Selatan provinsi Bali 1/3/2023.

Penahanan tersebut di benarkan oleh kuasa hukum korban Daniar Trisasongko SH M Hum di kantornya LBH Bumi Nusantara Equal Justice jalan Tukad Balian nomer 319 Denpasar.

Daniar membeberkan kronologis peristiwa dugaan pasal Penipuan tersebut,awalnya Dirk Hermanus Egbertus Kastermans menyewakan vila yang di tempatinya kepada Eddy Lamdjani,dan proses hukumnya di lakukan di kantor notaris Eric Basuki S Kom SH M Kn jalan Mehendradata Selatan.

Kemudian Dirk Hermanus Egbertus Kastermans setelah menerima uang Eddy Lamdjani di kantor notaris ,Dirk Hermanus Egbertus Kastermans tidak mau menyerahkan vila yang dia tempati ,sehingga Eddy Lamdjani merasa jadi korban penipuan oleh Dirk Hermanus Egbertus Kastermans.

Selanjutnya korban mengetahui bahwa Dirk Hermanus Egbertus Kastermans juga telah menyewakan vila tersebut kepada pasangannya bernama Ni Wayan Ari di notaris Ida Ayu Sri Martini Asthama SH M Kn jalan By Pass Ngurah Rai.

Menurut kuasa hukum Daniar pelaku sangat kurang ajar setelah menyewakan vila ke claian saya kemudian menyewakan lagi  vila kepada pasanganya di notaris berbeda tujuanya agar supaya bisa bertahan menempati vila tersebut dan pada akhirnya kuasa hukum korban mengambil langkah jalur hukum ucap Daniar .

Berdasarkan surat kuasa khusus dari Eddy Lamdjani selaku korban penipuan kepada LBH Bumi Nusantara Equal Justice yang di ketuai Daniar Trisasongko SH M Hum melayangkan surat pengaduan adanya dugaan tindak pidana penipuan ke Polsek Denpasar Selatan tahun 2021 dan terus bergulir sehingga penyidik menetapkan Dirk Hermanus Egbertus Kastermans menjadi tersangka dan di tahan  saat ini .

Penyidik  menetapkan Dirk Hermanus Egbertus Kastermans menjadi tersangka dan menjadi tahanan Polsek Denpasar Selatan atas pengaduan LBH Bumi Nusantara Equal Justice Daniar Dkk ,saksi saksi yang di introgasi untuk di ambil keteranganya antara lain Eddy Lamdjani ( korban ) , Hengki Suryawan,IMade Putra Iryawan,Drs I Wayan Winata, Eric Basuki S Kom SH M Kn ( notaris ) dan Ida Ayu Sri Martini Asthama SH M Kn ( notaris ) ,Ni Wayan Ari serta Dirk Hermanus Egbertus Kastermans ( tersangka ).

Fiq /geng

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama