WNA Asal Belanda Jadi Tersangka Kasus Penipuan .

Liputan 12.com Bali .
Warga Negara Asing asal Negara Belanda Dirk Hermanus Egbertus Kastermans  menjadi tersangka atas kasus dugaan tindak pidana penipuan ,dan tersangka di tahan di Polsek Denpasar Selatan provinsi Bali 1/3/2023.

Penahanan WNA asal Negara Belanda di benarkan oleh kuasa hukum korban Daniar Trisasongko SH M Hum saat di konfirmasi di kantor LHB Bumi Nusantara Equal Justice jalan Tukad Balian nomer 391 Denpasar .

Daniar membeberkan kronologis peristiwa dugaan pasal Penipuan tersebut ,berawal dari surat pengaduan LBH Bumi Nusantara Equal Justice pemegang surat kuasa khusus dari Eddy Lamdjani selaku korban tahun 2021 yang di layangkan ke Polsek Denpasar Selatan.

Dedy Lamdjani adalah korban penipuan bule bernama Dirk Hermanus Egbertus Kastermans atas kasus sewa vila di daerah Sanur,kerugian di perkirakan kurang lebih Rp 1, 6 Milyard .

Dirk Hermanus Egbertus Kastermans terikat surat perjanjian dengan Eddy Lamdjani dalam akte yang di buat oleh Notaris Eric Basuki S Kom SH M Kn yang berkedudukan di jalan Mahendradata selalatan Denpasar.

Modus operandi penipuan yang di lakukan oleh Dirk Hermanus Egbertus Kastermans tersebut melakukan penipuan dengan cara melakukan perjanjian sewa vila menggunakan nama teman dekatnya di Notaris lain Ida Ayu Sri Martini Asthama SH M Kn yang berkedudukan di jalan Bypass Ngurah Rai.

Usut demi usut teman Dirk Hermanus Egbertus Kastermans di duga memgantongi  dua akte Notaris  yang berbeda untuk menguasai dan menempati vila tersebut sehingga korban mengambil langkah hukum .

Dalam proses penyelidikan penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi saksi ,serta melakukan konfrontir dan klarifikasi di antaranya Eddy Lamdjani ( korban ) ,Hengki Suryawan ,I Made Putra Iryawan,Eric Basuki S Kom SH M Kn ( notaris ),Ida Ayu Sri Martini Asthama SH M Kn ( notaris ) dan Dirk Hermanus Egbertus Kastermans serata Ni Wayan Ari.

Sejak kasus dugaan penipuan vila di adukan tahun 2021 oleh Daniar Dkk dan penyidik telah menemukan bukti terjadinya peristiwa tindak pidana dan ada tersangkanya merupakan prestasi aparat penegak hukum Polsek Denpasar Selatan dan LBH Bumi Nusantara Equal Justice mengapresiasi kinerja kepolisian khususnya Polsek Denpasar Selatan.

Daniar berharap kepada Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan AKP Made Putra Yudistira SH terkait adanya upaya penangguhan tersangka oleh kuasa hukumnya menjadi keprihatinan pihak korban,pasalnya tersangka adalah warga negara asing kekhawatiran bisa kabur ke negaranya .

Di samping itu informasi alasan penangguhan terkait masalah kesehatan ,bahkan tersangka menunjukan bukti rekam medis dari rumah sakit Singapura bahkan  tersangka  sudah menjalani perawatan di rumah sakit polda Trijata, menurut Daniar Tersangka termasuk kurang ajar dan licin dengan tipu muslihatnya memperdaya dua pejabat Notaris di Bali melakukan penipuan modus menyewa vila  cetus Daniar .

Fiq/ geng .

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama