Sejumlah Pemilik Lahan (Aha Soa) Melakukan Aksi Di Depan Pintu Masuk PT.MTP

LIPUTAN12.COM] Sula,
Selasa 21/03/2023 Sejumlah pemilik lahan (Aha Soa) menuntut hak adat dan hak ulayat mereka di loksi PT.MTP di desa falabisahaya kecamatan mangoli utara dengan tuntutan perusahan PT.MTP PT.SGM segera mengentikan sementara kegiatan mereka.

Berdasarkan surat somasi yang ada mereka meminta kepada pihak perusahaan untuk sementara waktu jangan dulu melakukan kegiatan kegiatan diarea perusahaan,mengingat ada beberapa poin perjanjian yang menurut mereka belum diselesaikan alias belum ada kesepakatan kontrak antara pemilik lahan dan perusahaan dalam dokumen yang mereka kantongi yang mana pada tahun 1971 sampai saat ini kontrak HGB dan HGU telah berakhir,

Menurut delapan aha soa selaku pemilik lahan menuturkan bahwa perjanjian kontrak antara perusahan dan kami telah berakhir sejak tahun 2021,sudah 50 tahun namun sampai saat ini masuknya PT.SGM belum ada kesepakatan sedikit pun antara kami dengan mereka.

Menurut Bang Ical salah satu anak cucu pemilik lahan menuturkan bahwa dalam UU agraria no.5 tahun 1960 mengamanahkan bahwa kontrak HGU hanya berlaku 35 tahun dan HGB berlaku paling lama 50 tahun, ini menandakan bahwa dari tahun 1971 sampai 2021 sudah berakhir secara UU,

Lanjutnya kami selaku anak cucu pemilik lahan bukan menolak jika perusahan yang baru masuk untuk beroprasi di atas tanah kami, "kami sangat mendukung jika perusahan ingin beropersi disini,namun kami selaku anak cucu pemilik lahan tak ingin dibodohi seperti orang tua kita yang terdahulu yang mana ada beberapa perjanjian atau kesepakatan yang di buat banyak yang tidak di indahkan", kami merasa hal ini sangat merugikan kami selaku anak cucu,cukup yang kemarin saja,
Dalam hal pembuatan draf Amdal saja kami sudah di bohongi pak,apalagi perjanjian kontrak dengan perusahan.tutupnya.
Samsul. R

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama