Polda Metro Jaya Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor Dan Sediakan Call Center Bagi Korban Curanmor


Liputan12.com - Jakarta,-
Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap 16 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam kurun waktu tiga bulan dari Januari hingga Maret 2023.

Dari pengungkapan 16 kasus atau Laporan Polisi (LP) yang ditangani Subdit Ranmor, sebanyak 25 tersangka berhasil ditangkap.

Kabid Humas Polda Metro Jaya,Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan,Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus yang menonjol salah satunya pencurian kendaraan bermotor di wilayah Jadetabek.

“Menindaklanjuti laporan masyarakat dari 16 korban di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya,Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus curanmor dan curat.Pengungkapan kasus ini diungkap dalam waktu tiga bulan terakhir, dari bulan Januari sampai dengan bulan Maret 2023."Ucapnya di Mapolda Metro Jaya,Kamis (16/03/23).

Kombes Pol Trunoyudo menerangkan dari pengungkapan tersebut pihaknya berhasil mengamankan barang bukti puluhan unit kendaraan roda dua dan satu unit mobil.

“Barang bukti yang diamankan 1 Unit MOBIL Suzuki XL 7415F GX (4X2) M/T tahun 2022 Warna Hitam Metalik, 30 unit sepeda motor, beberapa senjata tajam dan 1 pucuk Senpi Rakitan."Ucapnya.

Kabid Humas menjelaskan kronologi dan modus yang dilakukan para tersangka dalam menjalankan aksinya.

“Mayoritas kejadian pencurian dilakukan oleh 2 (dua) tersangka dengan menggunakan kunci leter T pada waktu malam hari antara pukul 21.00 s.d 05.00 WIB, Adapun lokasi pencurian diantaranya kendaraan yang diparkir di garasi rumah, parkiran supermarket serta motor yang terparkir dipinggir jalan,Kemudian kejadian pelaku pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang mana target lokasi pencurian dengan kekerasan yaitu diantaranya jalan-jalan sepi dan dilakukan pada malam hari."Jelasnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan
Pasal 363 KUHP dan Pasal 365 KUHP, Pasal 363 KUHP, Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara.

Kesempatan yang sama, Kasubdit Ranmor Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kompol Yuliansyah mengatakan,para pelaku kejahatan telah meresahkan masyarakat dengan berbagai jenis kejahatan.

“Ini adalah yang menjadi momok atau menjadi kejahatan yang paling meresahkan di masyarakat yaitu ada curas,ada itu curanmor dan juga ada itu pencurian dengan pemberatan."Katanya.

Kompol Yuliansyah mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati saat berkendara terutama di jam-jam yang sepi dan rawan terjadinya kejahatan.

“Untuk kejadian curas,kita bisa sama-sama liat,terkadang saya juga menghimbau kepada masyarakat lebih berhati-hati untuk ketika pulang di jalanan yang sepi karena sering terjadi kejadian curat adalah ketika jam pulang kantor atau jam menjelang subuh."Imbaunya.

Kompol Yuliansyah menegaskan Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyediakan call center untuk dihubungi bagi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana pencurian dengan menghubungi nomor 0821 2339 4642.

“silahkan bagi masyarakat yang merasa kehilangan ataupun merasa melihat ada kendaraannya disini,menghubungi kami di nomor tersebut."Tegasnya.

(Nofan)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama