BUNG MURAD MERADANG", terkait Kontrak baru PT. Soempurna kayu.


LIPUTAN12.COM] Sula,Jumat25/03/23.

Di Ungkapkan oleh staf humas PT.Sampoerna kayu.
Fernando simanjuntak yang mengklaim perusahaan mereka sudah sesuai hukum ,dan taat terhadap UU yang  berlaku,pernyataan tersebut memicu komentar oleh pihak anak cucu pemilik lahan ( liend owner ) .

Kata salah satu ,anak cucu pemilik lahan bung ,Murat umamit" mengungkapan ,pernyataan tersebut tak sesuai dengan kenyataan,seharusnya jika pernyataan itu memang benar, maka seharusnya di perlihatkan pada pemilik lahan secara terang-terangan, jangan hanya di bibir saja "kata bung murat.

 kenyataanya pembuatan draf amdal saja sampai saat ini belum pernah di perlihatkan ,pada masyarakat setempat karna itu sangatlah penting, yang harus di ketahui masyarakat," kata bung murat selaku anak cucu pemilik lahan,apalagi ijin hak guna bangunan ,seharusnya sudah di hapus karna jangka waktunya sudah expired.

"kalau pun kata fernando, dalam hal pengurusan ijin sudah sesuai ketentuan yang berlaku,terus mana coba tunjukan ke kami ,selaku anak cucu pemilik lahan, kami butuh data yang autentik, dari perusahan untuk di perlihatkan ke kami. jangan hanya ngomong sudah sesuai, jangn coba-coba bohongi kami "kata bung murat dengan ekspresi marahnya.

secara UU agraria, hak guna bangunan hanya berlaku selama 50 tahun. maksimal 30 tahun pertama, dan 20 tahun.
 jika di lanjutkan itu pun tidak jelas kepada siapa kontrak lanjutannya,apabila di hitung kontrak yang berlaku dari tahun 1971 sampai 2021 telah selesai ,dan di kembalikan kepada pemilik lahan.
 sesuai dengan perjanjian yang di sepakati secara tertulis pada saat awal perusahan masuk "tegas bung murat.

Kami berharap kepada masyarakat agar jangan mudah terprofokasi, dengan bahasa-bahasa yang tak berdasar,seharusnya mereka secara gantle ,memperlihatkan draf amdal dan  kontrak baru dengan pemilik lahan.
 biar terang benderang,karna yang kami perjuangkan itu semua demi kebaikan kami semua,kami selaku aha soa tidak sama sekali melarang siapapun.

 perusahan yang akan beroperasi diatas tanah kami silahkan kami sangat bersyukur, karna itu adalah dampak positif dalam hal meningkatkan kesejahtraan masyarakat. seutuhnya,akan tetapi ada hal-hal yang perusahan harus sepakati secara seksama antara pemilik lahan dan perusahan itu sendiri.
jangan sampai kesepakatan yang kemarin terulang kembali kami mersa sangat dirugikan "kata bung murat,

demi Allah ,kami selaku Aha soa akan tetap memperjuangkan hak kami selaku pemilik lahan dan hak ulayat kami,sesuai hukum positif dan hukum adat kesultanan yang berlaku di negri leluhur kami,sampai titik darah penghabisan camkan itu tutup bung murat.
red Samsul Rizal

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama