Polisi Masih Terus Mendalami Motif Pembunuhan yang Menewaskan Seorang Drever Ojol



KUBU-RAYA KAL~BAR , LIPUTAN 12 . COM - 
Kepolisian resort kubu~raya terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap( Supriyono )22 tahun  atas aksi begal nya terhadap seorang drever ojol (Ahmad Faisal) 33 tahun di jalan bujang taro kelurahan desa sungai rengas kec sungai kakap kab kubu~raya.


"Motif awal nya adalah pencurian dengan kekerasan  nampun tidak menutup kemungkinan ada motif lain, saat ini sendang di dalami atau di kembangkan oleh penyidik. Kata Kapolres kubu~raya  AKBP Afif Hidayat kepada rekan rekan media .Saptu 25 Febuari 2023,

Menurut AKBP Afif Hidayat berdasarkan apa yang di sampaikan pelaku yakni berkaitan dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,

Motif masih terus di kembangkan dan terus di dalami oleh penyidik. Ucap AKBP Afif Hidayat,


Terkait ada motif lain atau unsur pembunuhan berencana dan lain sebagainya AKBP Afif AKBP Afif Hidayat mengatakan untuk saat ini pihaknya maupun Polda kall~bar masih terus melakukan pendalaman,

"Seperti apa hasil nya kami akan sampaikan ke rekan rekan. Ucap AKBP Afif,


Sebelum nya di ketahui pemuda 22 tahun Supriyono asal kebumen Jawa Tengah nekat menghabisi nyawa Ahmad Faisal yang berprofesi sebagai driver ojol. Hinga di temukan sudah tidak bernyawa di jalan bujang taro kelurahan desa sungai rengas kecamatan sungai kakap kabupaten kubu_raya, lantaran ingin memiliki barang barang berharga milik sang driver ojol,

Apa yang di lakukan oleh Supriono tersebut adalah aksi begal. Sesuai dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.

Hal ini di sampaikan oleh Kapolres kubu~raya AKBP Afif Hidayat,25/2/2023 pukul 17:00 WIB.

Pelaku kami tangkap di kecamatan kubu saat berada di dalam kapal kelotok ucap AKBP Afif

Menurut Kapolres kuburaya usai menghabisi nyawa korban pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa henfon uwang dan 1 unit sepeda motor.

Namun untuk henfon dan Sajam Berdasarkan pengakuan pelaku telah di buang di sekitar TKP.

Dan akan melanjutkan perjalanan ke Ketapang dari Ketapang lah pelaku hendak kembali ke kampung halamannya di Jawa Tengah ,jelas Kapolres

Di katakan Kapolres motif pelaku Hinga melakukan hal senekat ini adalah kebutuhan untuk pulang ke kampung halamannya di Jawa Tengah,

"Pelaku sudah merantau di Pontianak sejak enam bulan lalu dan tidak memiliki pekerjaan kemudian ingin pulang namun tidak memiliki uwang, Hinga memilih jalan pintas dengan cara melakukan pencucian dengan kekerasan mengunakan Sajam. Sehingga membuat korban meregang nyawa, 

AKBP Afif Hidayat menerangkan pelaku Supriyono melukai korban dengan sebilah pisau tepat di bagian leher, dagu sebelah kanan,dan telapak tangan, 

Korban sempat melakukan perlawanan namun korban mengalami luka akibat sayatan Sajam yang begitu banyak,, ucap AKBP Afif Hidayat

Lebih lanjut AKBP Afif Hidayat saat ini pelaku masih di lakukan pemeriksaan intensif oleh tim gabungan Polda Kalbar guna penyidikan lebih lanjut.



Tag : Hukum 

Pelaku kami jerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara "tegas AKBP Afif Hidayat.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama