Pengemudi Mobil Mewah Membawa Senjata Bersikap Arogan Terhadap Pengguna Jalan

Liputan12.com

Jakarta,-

Beredar dimedia sosial sebuah video aksi arogan pengemudi Fortuner yang menabrak dan mengancam sopir mobil Brio warna kuning dengan senjata,di Jalan Senopati,Kebayoran Baru,Jakarta Selatan,Minggu (12/02/23) sekitar pukul 02.00 WIB.

Polres Metro Jakarta Selatan menyebut benda mirip senjata airsoft gun,yang digunakan pengemudi Fortuner berinisial GR (24) saat melakukan pengancaman dan pengerusakan mobil Brio merupakan senjata replika atau mainan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan,Kombes Pol Ade Ary Indradi,mengatakan pelaku mengakui senjata tersebut merupakan senjata mainan yang dibeli di toko online.

"Berdasarkan keterangan tersangka,itu mainan beli di toko online,bonnya sudah perlihatkan." Ucapn Kapolres Metro Jakarta Selatan,di Mapolres Metro Jakarta Selatan,Senin (13/02/23).

Kapolres menerangkan jika pihaknya akan berkoordinasi dengan Intel Polda Metro Jaya untuk memastikan senjata mainan tersebut yang digunakan GR untuk mengancam korban dan kami menyita airsoft gun yang diduga mainan,polisi juga menyita benda mirip pedang anggar dan dua unit kendaraan roda empat yang terlibat kasus ini.

"Dalam proses penyidikan kami mengumpulkan alat bukti dan melakukan penyitaan terhadap barang bukti,yakni barang bukti benda mirip senjata api dan barang bukti mirip pedang anggar yang semuanya nanti kita dalami.Lalu ada barang bukti mobil yang dirusak,Mobil Brio Kuning,itu juga kami lakukan penyitaan. Kami juga lakukan penyitaan dan barang bukti mobil Fortuner Hitam yang diduga dipakai merusak juga. itu kami lakukan penyitaan."Terangnya.

Kapolres menjelaskan jika GR ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakan dengan Pasal 406 KUHPidana tentang perusakan dan Pasal 335 KUHPidana tentang ancaman kekerasan.

"Kami menerapkan atau mempersangkakan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di pasal 335 ayat 1 KUHP."Jelasnya.

Kapolres melanjutkan,dengan penetapan tersangka ini,GR resmi ditahan di Mapolres Metro Jakarta Selatan mulai malam ini untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Berdasarkan penerapan kedua pasal ini dengan didasari dua alat bukti dan adanya barang bukti yang sudah kami sita Kemudian kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut." Lanjutnya.

Kapolres memastikan saat melakukan aksinya pelaku GR tidak dalam kondisi mabuk atau terpengaruh narkoba.

"Tidak (terpengaruh narkotika), tersangka melakukan (perusakan) dalam keadaan sehat dan dalam keadaan sadar." Imbuhnya.

Kapolres menegaskan,pelaku melakukan aksi pengerusakan lantaran kesal dan emosi usai berselisih dengan korban di jalanan.Rencananya,polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap GR dan kami masih mendalami lebih lanjut dari mana pelaku mendapatkan senjata yang dipakainya untuk melakukan perusakan itu,khususnya pedang anggar.

"Ini (anggar) yang masih kami dalami asal usulnya, ini dibeli dari luar negeri,dia beli dari temannya,titip temannya.Kalau ini (pistol) dibeli dari toko online tanggal 24 Desember,bon pembeliannya sudah ditunjukkan ke kami." Tegasnya.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama