Kepala Sekolah SDN 11 Way Kenanga Tak Patuh Dan Terkesan Abaikan Undang-Undang Ini Paktanya,,???

Liputan12.com
Tulang Bawang Barat - 
Liputan12.com
Selasa 14 februari 2023 
Kepala Sekolah SDN 11 way kenanga kabupaten tulang bawang barat abaikan undang-undang nomor 14 tahun 2008(KIP) tentang keterbukaan informasi publik, di kantor kepala sekolah SDN 11 tersebut tidak ada papan informasi terkait penggunaan Dana Bantuan Oprasional Sekolah (BOS)


Hal ini di ketahui oleh tim media saat berkunjung ke sekolah SDN 11 way kenanga, di ketahui tidak ada papan informasi terkait penggunaan dana BOS dan tidak ada juga papan informasi tentang jumlah siswa dan jumlah tenaga pengajar atau guru,


Saat dikompirmasi oleh tim media kepala sekolah menjawab bahwa nanti kalau sudah ada perintah dari dinas baru akan saya pasang ujar kepala sekolah, se'olah negara ini miliknya


Padahal jika mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sangat jelas
 

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,

 
Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,


Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;
 

(1) setiap orang;


(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

 
(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;


(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime,

Liputan12.com
Ujang mirnas & tim

Melaporkan

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama