Diduga Kepala Tiyuh Indraloka Mukti Abai Terhadap Undang-Undang nomor 14 tahun 2008 Ini Paktanya,,,???

Liputan12.com
Tukang bawang barat 
Liputan12.com
Selasa 14 februari 2023 dugaan tidak patuh terhadap undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) itu terjadi di tiyuh indraloka mukti kecamatan way kenanga kabupaten tulang bawang barat,

Lebih lanjut saat tim media datang dan berkunjung ke tiyuh indraloka mukti nampak tidak ada kepala tiyuh juga Sekdes(Sekertaris desa) di kantornya, yang ada di kantor hanya kepala seksi(kasi) kesejahteraan dan dua orang kadus,


Saat di minta keterangan terkait penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) kasikesra hanya bisa menjawab jumlahnya saja, selanjutnya terkait nama nama penerima BLT mengapa tidak ada di papan informasi kepala seksi kesra tersebut mengaku tidak tau, belakangan diketahui bahwa nama kasikesra tersebut adalah puromo,

Padahal jika mengacu pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (KIP) sangat jelas

 

Didalam undang-undang nomor 28 tahun 1999 tanggal 19 mei tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi dan nepotisme,

 

Dalam pasal 3 dan pasal 2 undang-undang 31 tahun 1999 berbunyi setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dapat dipidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun atau denda satu miliar rupiah,

 

Maka berdasarkan undang-undang tersebut dapat kita urai unsur unsur delik korupsi yang dapat didalam nya sebagai berikut;

 

(1) setiap orang;

 

(2) Menggunakan jabatan dan sarana secara melawan hukum;

 

(3) menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi;

 

(4) merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, maka termasuk telah melakukan kejahatan luar biasa atau extre ordinary crime,

 

Liputan12.com melaporkan

 

Ujang mirnas & tim

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama