Badan Jalan tanpa drainase penyebab banjir.

Liputan12.com
Palembang liputan 12 (3/02/23)
Hampir disemua ruas jalan Dikota Palembang, khususnya jalan didaerah pertokoan, tidak mengindahkan aturan pembangunan ruko,rukan dan bangunan lain, yang menyalahi tata kota yang berstandar.dimana drainase adalah hal yang mutlak ada untuk memperlancar air,dan agar tidak terjadi genangan, sampai kejalan,yang acap kali merugikan masyarakat setempat dan pengguna jalan umum.
Hal ini menjadi konsen,dan target PUPR, untuk menata kembali drainase yang tidak berfungsi, mengakibatkan banjir.karena ketidak pedulian pelaku usaha dan pemilik bangunan.
Berkoodinasi dengan lurah, RW dan RT, PUPR setelah melaksanakan monitoring dan dipastikan akan di eksekusi untuk normalisasi draenase,dan parit,di pinggir jalan umum di depan ruko dan rukan yang ada di kota Palembang.
Tim dari PUPR gencar melakukan sosialisasi, monitoring, normalisasi sampai dengan eksekusi,kepada bangunan,atau apapun yang menyalah gunakan aturan fungsi drainase, untuk menciptakan dan mengurangi genangan air di jalan,bila terjadi hujan dengan intensitas tinggi.
Hal ini terlihat hampir di seluruh kecamatan di kota Palembang, Tim PUPR melaksanakan kegiatan tersebut.
Dan berharap kepada pemerintah setempat untuk bekerja sama dan berkordinasi menyikapi permasalahan banjir,yang disebabkan oleh kurang berfungsi nya drainase dan di salah fungsi kan.
(Purwondo Palembang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama