Aktivitas Galian di Desa Lengkong Kulon Majalengka Bikin Warga Merana

Liputan12.com

Liputan12.com- Majalengka|| Warga Desa Lengkong Kulon, Kecamatan Sindangwangi, Kabupaten Majalengka, keluhkan aktivitas Galian C di desanya, mereka berharap aktivitas tersebut segera dihentikan karena berdampak buruk bagi lingkungan.
Dampak yang sudah dialami warga salah satunya jalan rusak parah seperti sawah garapan, turun lumpur akibat hujan, salah seorang warga mengeluhkan dampak aktifitas Galian C yang di duga tidak mengantongi perizinan.

"Dirasakan masyarakat, galian berada di jalan poros menuju Desa Padaherang-Baligo tidak bisa dilewati karena panjang jalan rusak parah dan berlumpur bahkan ada pengguna jalan bermotor yang mencoba melintas jatuh karena lumpur tanah galian dan berputar arah lebih jauh lagi, selain masyarakat setempat jalan berlumpur membuat pengguna jalan balik arah karena tidak ada tanda-tanda jalan tidak bisa d lewati oleh umum," kata salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media, sabtu (04/02/2023).

Meski galian C ini terbilang baru berjalan, namun aktivitasnya itu sudah memberikan dampak buruk bagi lingkungan. Sebab, menurut dia, sebelum ada aktivitas tersebut jalan penghubung Desa Padaherang-Baligo lancar tanpa harus bertemu lumpur akibat Galian C.

"Galian C di Lengkong Kulon mah baru beberapa bulanan, tapi dampaknya sudah besar. Sebelum ada aktivitas galian nggak pernah ada halangan semacam itu," ucap dia.

Selain berdampak ke area pemukiman, aktivitas galian C juga di hawatirkan berdampak ke areal persawahan lumpurnya masuk sawah, masyarakat hanya bisa pasrah, nggak bisa gimana-gimana," ujarnya.

Selain itu, musibah longsor juga jadi ancam warga sekitar. Pasalnya, area permukiman desa tersebut berstatus rawan bencana longsor

“Pada pasal 158 pada UU Nomor 3 Tahun 2020 disebutkan, bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp100 miliar,”.

Pemerintah Desa Lengkong Kulon, muspika Kecamatan Sindangwangi agar bisa bertindak tegas terhadap galian yang merusak jalan poros menuju Desa, jangan sampai masuk angin atau tutup mata dan APH harus bertindak tegas terhadap pelaku/pimilik Galian, yang telah menghambat jalan menuju desa Karen jalan rusak dan berlumpur tidak bisa d lewati masyarakat umum.
 
Arya

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama